Bejat! Pria Ini Pamer Kemaluan dan Onani di Depan Anak-anak Perempuan
Jum'at, 11 Desember 2020 - 09:52 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka mengaku, sudah melakukan aksi cabul tersebut terhadap lebih dari 10 korban. Korban diantaranya anak perempuan di desanya yang berusia antara 7 hingga 18 tahun.
(Baca juga: Remaja Putri Ini Nekat Kabur Usai Dengar Kata Booking Rp15 Juta )
"Aksi dari tersangka yaitu ekshibisionisme, termasuk tindakan cabul dengan melakukan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum," tambah Iptu Welliwanto Malau.
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44. Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(Baca juga: Remaja Putri Ini Nekat Kabur Usai Dengar Kata Booking Rp15 Juta )
"Aksi dari tersangka yaitu ekshibisionisme, termasuk tindakan cabul dengan melakukan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum," tambah Iptu Welliwanto Malau.
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44. Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(msd)
Lihat Juga :