Pemuda Tanah Datar Ditangkap usai Melecehkan Al-Qur'an, Ini Motifnya
loading...
A
A
A
TANAH DATAR - Aksi tak terpuji dilakukan pemuda berinisial NWH (19). Dia menistakan agama, dengan melakukan onani dan menempelken kemaluannya do Al-Qur'an. Aksi penistaan agama ini, sempat membuat gempar warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Polres Tanah Barat, langsung bergerak dan menangkap pelaku penistaan agama tersebut. Dari hasil penyelidikan, menurut Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah, pelaku mengaku melakukan aksi penistaan agama dan merekamnya, atas permintaan seseorang.
Permintaan untuk melakukan perbuatan menistakan agama tersebut, diterima pelaku melalui salah satu grup telegram. Pelaku mendapatkan uang Rp50 ribu dari orang yang memintanya melakukan penistaan agama, dengan cara ditransfer.
"Pelaku mengakui, yang berada di dalam video terkait kasus penistaan agama tersebut ialah dirinya. Video penistaan agama yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut, tersebar di media sosial X," kata Hikmah, Sabtu (11/11/2023).
Hikmah menjelaskan, Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil menangkap NWH pelaku penistaan agama, pada Jumat (10/11/2023). Penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat, melalui media sosial Instagram milik Polres Tanah Datar.
Pelaku penistaan agama tersebut, ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab. Pelaku langsung ditahan di Polres Tanah Datar, beserta sejumlah barang bukti, untuk kepentingan penyelidikan.
Polres Tanah Barat, langsung bergerak dan menangkap pelaku penistaan agama tersebut. Dari hasil penyelidikan, menurut Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah, pelaku mengaku melakukan aksi penistaan agama dan merekamnya, atas permintaan seseorang.
Permintaan untuk melakukan perbuatan menistakan agama tersebut, diterima pelaku melalui salah satu grup telegram. Pelaku mendapatkan uang Rp50 ribu dari orang yang memintanya melakukan penistaan agama, dengan cara ditransfer.
"Pelaku mengakui, yang berada di dalam video terkait kasus penistaan agama tersebut ialah dirinya. Video penistaan agama yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut, tersebar di media sosial X," kata Hikmah, Sabtu (11/11/2023).
Hikmah menjelaskan, Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil menangkap NWH pelaku penistaan agama, pada Jumat (10/11/2023). Penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat, melalui media sosial Instagram milik Polres Tanah Datar.
Pelaku penistaan agama tersebut, ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab. Pelaku langsung ditahan di Polres Tanah Datar, beserta sejumlah barang bukti, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)