LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Rabu, 13 Mei 2020 - 04:52 WIB
loading...
A
A
A
Lukmanul Hakim mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang.
Menurut dia, masalah utama ini karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.
“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen muslim yang menolak mengkonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram," kata dia.
Dia mengatakan, mengingat pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal merupakan ranah tindak pidana, maka pemerintah, utamanya jajaran kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas serta menghukum para pelaku.
Menurut Lukmanul Hakim, peredaran daging nonhalal sejatinya sudah diatur sedemikian rupa, dan jalur distribusinya juga berbeda dengan jalur distribusi daging halal. "Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," kata Lukmanul Hakim, sambil mengingatkan agar tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya, mengingat kasus semacam ini sering terjadi, terutama menjelang Idul Fitri.
Menurut dia, masalah utama ini karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.
“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen muslim yang menolak mengkonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram," kata dia.
Dia mengatakan, mengingat pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal merupakan ranah tindak pidana, maka pemerintah, utamanya jajaran kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas serta menghukum para pelaku.
Menurut Lukmanul Hakim, peredaran daging nonhalal sejatinya sudah diatur sedemikian rupa, dan jalur distribusinya juga berbeda dengan jalur distribusi daging halal. "Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," kata Lukmanul Hakim, sambil mengingatkan agar tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya, mengingat kasus semacam ini sering terjadi, terutama menjelang Idul Fitri.
Lihat Juga :