3 Kasus Korupsi, Kejari Gresik Janji Segera Dituntaskan
loading...
A
A
A
(Baca juga: Gubernur Khofifah Dorong Seluruh Daerah di Jatim Ramah HAM)
Diketahui, selama tahun 2020, Kejari Gresik telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) atas terdakwa Andhy Hendro Wijaya, oleh Hakim Tipikor Surabaya terdakwa dinyatakan bebas dan saat ini perkaranya masuk ditingkat kasasi.
(Baca juga: Pemkab Mojokerto Berikan Insentif kepada 6 Kecamatan Berkinerja Terbaik)
Selain itu, selama tahun 2020 kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi Agus Eko Isnanto, dr. H. Mohamad Nurul Dholam dan terpidana M. Mukhtar.
Kejari Gresik juga berhasil mengamankan kerugian negara hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesae Rp478.824.400, dari terpidana dr. H. Mohamad Nurul Dholam sebesar Rp500 juta dan dari terpidana M Mukhtar sebesar Rp 542.086.000.
Diketahui, selama tahun 2020, Kejari Gresik telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) atas terdakwa Andhy Hendro Wijaya, oleh Hakim Tipikor Surabaya terdakwa dinyatakan bebas dan saat ini perkaranya masuk ditingkat kasasi.
(Baca juga: Pemkab Mojokerto Berikan Insentif kepada 6 Kecamatan Berkinerja Terbaik)
Selain itu, selama tahun 2020 kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi Agus Eko Isnanto, dr. H. Mohamad Nurul Dholam dan terpidana M. Mukhtar.
Kejari Gresik juga berhasil mengamankan kerugian negara hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesae Rp478.824.400, dari terpidana dr. H. Mohamad Nurul Dholam sebesar Rp500 juta dan dari terpidana M Mukhtar sebesar Rp 542.086.000.
(boy)