KPU Surabaya dan Bawaslu Warning Lembaga Survei Liar
Rabu, 09 Desember 2020 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
”Artinya jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar,” ujar Agil.(Baca juga: Kisah Haru Pasutri di Madura Punya Momongan setelah 21 Tahun Sabar Menanti )
Lebih lanjut, selain itu dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan dua pasangan. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji jadi nomor urut 01. Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menjadi nomor urut 02.
Lebih lanjut, selain itu dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan dua pasangan. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji jadi nomor urut 01. Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menjadi nomor urut 02.
(msd)
Lihat Juga :