KPU Surabaya dan Bawaslu Warning Lembaga Survei Liar
Rabu, 09 Desember 2020 - 12:45 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pilkada serentak digelar hari ini Rabu, 9 Desember. Dalam proses Pilkada dari tahun ke tahun, ada sejumlah lembaga survei yang turut memantau hasil pemungutan suara.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memberi imbauan. Mereka memperingatkan agar lembaga survei yang tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar quick count Pilkada Surabaya 2020.
Bawaslu tak segan-segan untuk menindak pihak lembaga survei yang tak terdaftar jika bersikukuh menggelar quick count.(Baca juga: Ini Pesan Haru Risma kepada Penerusnya Nanti )
”Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU, itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya,” kata M. Agil Akbar.
Menurut Agil, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memberi imbauan. Mereka memperingatkan agar lembaga survei yang tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar quick count Pilkada Surabaya 2020.
Bawaslu tak segan-segan untuk menindak pihak lembaga survei yang tak terdaftar jika bersikukuh menggelar quick count.(Baca juga: Ini Pesan Haru Risma kepada Penerusnya Nanti )
”Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU, itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya,” kata M. Agil Akbar.
Menurut Agil, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lihat Juga :