Kordes Paslon 01 di Muratara Tertangkap Tangan saat Bagikan 'Serangan Fajar'
Rabu, 09 Desember 2020 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi hal itu kuasa hukum paslon nomor urut 03 diwakili Randa Alala meminta agar Tim Gakumdu dan Bawaslu Muratara dapat memproses laporan tersebut.
Dengan tegas Randa mengatakan jika hal yang dilakukan Kordes 01 diduga sudah melanggar Pasal 187 A UU Pilkada.
"Apa sudah dilakukan oleh terlapor kuat diduga adalah kegiatan money politics dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum," ucap Randa. Dia berharap masyarakat bijak dengan hal ini dan jangan salah pilih.
Dengan tegas Randa mengatakan jika hal yang dilakukan Kordes 01 diduga sudah melanggar Pasal 187 A UU Pilkada.
"Apa sudah dilakukan oleh terlapor kuat diduga adalah kegiatan money politics dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum," ucap Randa. Dia berharap masyarakat bijak dengan hal ini dan jangan salah pilih.
(sms)
Lihat Juga :