Kordes Paslon 01 di Muratara Tertangkap Tangan saat Bagikan 'Serangan Fajar'
loading...
A
A
A
MURATARA - Politik uang masih terjadi di wilayah Kabupaten Muratara , kali ini SW, Kordes Paslon 01 Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara, Rabu (09/12/2020) dinihari. SW dilaporkan oleh RB (27) simpatisan Paslon 02 karena tertangkap tangan diduga sedang melakukan kegiatan politik uang.
"Dinihari ini kami ke Bawaslu untuk melaporkan Kordes 01 Desa Karang Anyar, karena tertangkap tangan diduga sedang melakukan politik uang," kata RB.
(Baca: Naik Jeep Tua, Aulia Rahman Pasangan Bobby Nasution Nyoblos di TPS 01 Medan Deli)
RB menjelaskan, dugaan terjadinya politik uang itu karena pihaknya berhasil mengamankan C undangan dan beberapa uang pecahan Rp100 ribu dari tangan SW.
Dia menuturkan aksi tangkap tangan itu terjadi saat dia sedang patroli di Desa Karang Anyar, ketika melintas di depan rumah Kordes 01 melihat keramaian.
Karena melihat hal itu, dia berinisiatif mendekat dan mendapati Kordes 01 sedang membawa kantong keresek yang berisi C undangan.
(Bisa diklik: Calon Tunggal Pilkada Pematangsiantar Optimistis Raih Kemenangan)
"Kantong itu segera saya rebut dan benar saja ada sebanyak 28 C undangan dan tiga lembar uang pecahan seratus ribu rupiah," jelasnya.
Dari bukti tangkap tangan itu, lanjut ia, bersama simpatisan paslon 02 dan 03 berkoordinasi ke pemerintah desa lalu melakukan pelaporan ke Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muratara Munawir, membenarkan adanya laporan tangkap tangan Kordes 01 Desa Karang Anyar dugaan politik uang dari simpatisan 02.Dan atas laporan itu, kata Munawir, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi dan pelapor.
"Iya benar kami sudah menerima laporan dari simpatisan paslon 02, dan atas laporan itu saksi sudah kami mintai keterangan," katanya. Sedangkan untuk terlapor, tambahnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan.
"Terlapor tadi belum hadir, namun surat panggilan sudah kita sampaikan, dan jadwal pemeriksaan rabu pagi," kata Munawir.
Menanggapi hal itu kuasa hukum paslon nomor urut 03 diwakili Randa Alala meminta agar Tim Gakumdu dan Bawaslu Muratara dapat memproses laporan tersebut.
Dengan tegas Randa mengatakan jika hal yang dilakukan Kordes 01 diduga sudah melanggar Pasal 187 A UU Pilkada.
"Apa sudah dilakukan oleh terlapor kuat diduga adalah kegiatan money politics dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum," ucap Randa. Dia berharap masyarakat bijak dengan hal ini dan jangan salah pilih.
"Dinihari ini kami ke Bawaslu untuk melaporkan Kordes 01 Desa Karang Anyar, karena tertangkap tangan diduga sedang melakukan politik uang," kata RB.
(Baca: Naik Jeep Tua, Aulia Rahman Pasangan Bobby Nasution Nyoblos di TPS 01 Medan Deli)
RB menjelaskan, dugaan terjadinya politik uang itu karena pihaknya berhasil mengamankan C undangan dan beberapa uang pecahan Rp100 ribu dari tangan SW.
Dia menuturkan aksi tangkap tangan itu terjadi saat dia sedang patroli di Desa Karang Anyar, ketika melintas di depan rumah Kordes 01 melihat keramaian.
Karena melihat hal itu, dia berinisiatif mendekat dan mendapati Kordes 01 sedang membawa kantong keresek yang berisi C undangan.
(Bisa diklik: Calon Tunggal Pilkada Pematangsiantar Optimistis Raih Kemenangan)
"Kantong itu segera saya rebut dan benar saja ada sebanyak 28 C undangan dan tiga lembar uang pecahan seratus ribu rupiah," jelasnya.
Dari bukti tangkap tangan itu, lanjut ia, bersama simpatisan paslon 02 dan 03 berkoordinasi ke pemerintah desa lalu melakukan pelaporan ke Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muratara Munawir, membenarkan adanya laporan tangkap tangan Kordes 01 Desa Karang Anyar dugaan politik uang dari simpatisan 02.Dan atas laporan itu, kata Munawir, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi dan pelapor.
"Iya benar kami sudah menerima laporan dari simpatisan paslon 02, dan atas laporan itu saksi sudah kami mintai keterangan," katanya. Sedangkan untuk terlapor, tambahnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan.
"Terlapor tadi belum hadir, namun surat panggilan sudah kita sampaikan, dan jadwal pemeriksaan rabu pagi," kata Munawir.
Menanggapi hal itu kuasa hukum paslon nomor urut 03 diwakili Randa Alala meminta agar Tim Gakumdu dan Bawaslu Muratara dapat memproses laporan tersebut.
Dengan tegas Randa mengatakan jika hal yang dilakukan Kordes 01 diduga sudah melanggar Pasal 187 A UU Pilkada.
"Apa sudah dilakukan oleh terlapor kuat diduga adalah kegiatan money politics dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum," ucap Randa. Dia berharap masyarakat bijak dengan hal ini dan jangan salah pilih.
(sms)