Begini Tata Cara Khusus Pencoblosan di Tengah Pandemi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pilkada Serentak 2020 sedikit berbeda dari pilkada biasanya, ada tata cara khusus bagi pemilih dalam menentukan pilihannya karena dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, Pilkada tahun ini akan mengatur keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam proses dan pelaksanaan Pilkada.
"Jadi, dua hal ini menjadi perhatian dari KPU . Oleh karenanya KPU perlu menerbitkan satu peraturan KPU yang mengatur khusus tentang pelaksanaan seluruh tahapan di masa pandemi," jelasnya.
Nah, adapun tata cara khusus bagi pemilih yang hendak memiliki di TPS masing-masing, diantaranya:
1. Pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.
2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.
3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.
4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.
5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.
6. Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.
Selain itu 6 poin tersebut, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat ang diperuntukkan bagi petugas KPPS.
Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.
KPU juga menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat celsius. Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, Pilkada tahun ini akan mengatur keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam proses dan pelaksanaan Pilkada.
"Jadi, dua hal ini menjadi perhatian dari KPU . Oleh karenanya KPU perlu menerbitkan satu peraturan KPU yang mengatur khusus tentang pelaksanaan seluruh tahapan di masa pandemi," jelasnya.
Nah, adapun tata cara khusus bagi pemilih yang hendak memiliki di TPS masing-masing, diantaranya:
1. Pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.
2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.
3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.
Baca Juga
4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.
5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.
6. Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.
Selain itu 6 poin tersebut, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat ang diperuntukkan bagi petugas KPPS.
Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.
KPU juga menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat celsius. Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.
Baca Juga
(agn)