Ribuan Surat Suara Pilbup Semarang 2020 Dibakar

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:05 WIB
loading...
Ribuan Surat Suara Pilbup Semarang 2020 Dibakar
Suasana pemusnahan surat suara rusak di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memusnahkan sebanyak 3.481 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020 yang tidak layak pakai dengan cara dibakar, di halaman kantor KPU, Selasa (8/12/2020).

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyatakan, surat suara rusak saat proses pencetakan. Kerusakannya seperti tinta blobor, gambar calon kurang jelas, dan terkena bercak tinta. “Selain surat suara rusak, kami juga memusnahkan 37 surat suara kelebihan cetak. Jadi total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 3.518 lembar," katanya. (Baca Juga: Aipda Edi Anggota Bhabinkamtibmas Terkapar Diserang Pisau saat Buka Logistik Pilkada)

Maskup menjelaskan, tujuan pemusnahan surat suara rusak maupun sisa adalah memastikan proses Pilbup Kabupaten Semarang, 9 Desember sesuai ketentuan Surat KPU Nomor 1.099 Tahun 2020. "Agar tidak disalahgunakan KPU wajib memusnahkan sebelum hari H pencoblosan. Jumlah surat suara yang dipakai sesuai DPT (daftar pemilih tetap) sebanyak 770.593 orang," ujarnya.

Menurut dia, meski jumlah DPT sebanyak 770.593 orang, namun pengadaan surat suara Pilbup Semarang 2020 sebanyak 790.644 lembar. "Ini sesuai ketentuan. Jumlah surat suara sesuai DPT ditambah 2,5%," terangnya. (Baca Juga: Miris, Gadis-gadis Seksi yang Masih Belia Dijual Jadi Pemuas Napsu Lelaki Hidung Belang)

Disinggung mengenai persiapan penghitungan suara Pilbup Semarang 2020 , Maskup mengaku tetap memakai aplikasi e-Rekap. Dia berharap hasilnya dapat langsung diketahui masyarakat. “Ini bagian dari transparansi. Jadi, agar jejak digitalnya terbaca apabila ada masalah atau kesalahan. Sehingga dapat dilakukan kroscek,” ucapnya.

Meski demikian, KPU tetap melakukan penghitungan suara secara manual yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) pada tingkat TPS. "KPPS akan mencatat hasil penghitungan suara dan mendokumentasikan proses penghitungan," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3096 seconds (0.1#10.140)