Perindo Semarang Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual dan Keanggotaan

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:48 WIB
loading...
Perindo Semarang Memenuhi...
KPU Kota Semarang melakukan verifikasi faktual kepengurusan di kantor DPD Perindo di Jalan Setiabudi no 28 Kota Semarang
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan verifikasi faktual kepengurusan di kantor DPD Perindo di Jl. Setiabudi no 28 Kota Semarang. Verifikasi meliputi keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu).

“Tadi KPU Kota Semarang didampingi Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan, hasilnya memenuhi syarat,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Semarang Pasugin Rakisa, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Perindo Salatiga Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual termasuk Keanggotaan

Dia menjelaskan, di antaranya yang sudah dipenuhi adalah keterwakilan perempuan 30 persen, DPD ada 5 orang kepengurusannya. Verifikasi kantorisasi juga dilakukan, di antaranya ada meja, kursi, gambar partai hingga gambar Presiden dan Wakil Presiden.

“Kantor pinjam pakai sampa tahun 2027. Itu semuanya sudah memenuhi syarat,” lanjutnya.

Dari hal ini, pihaknya tentu akan melakukan langkah selanjutnya, di antaranya sosialisasi hingga penjaringan bakal calon legislatif. Verifikasi faktual kepengurusan dan kantorisasi tingkat itu dilakukan tingkat DPW dan DPD untuk Partai Perindo se-Jawa Tengah.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)