Hajar Selingkuhan Istrinya, 3 Pria di Majalengka Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 08 Desember 2020 - 15:42 WIB
loading...
Hajar Selingkuhan Istrinya,...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menanyai ST dan kawan-kawan saat ekspose perkara di Mapolres Majalengka, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Nasib nahas dialami tiga pria di Majalengka yakni, ST, AW dan ARP. Ketiganya terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap JS, yang diketahui berselingkuh dengan istri salah seorang pelaku, ST.

ST yang merupakan wargaDesa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran. Bermaksud memberi pelajaran kepada selingkuhan istrinya, dibantu AW, warga Desa Bantrangsana, Kecamatan Panyingkiran dan ARP, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten. Kini mereka terancam mendekam 9 tahun di penjara atas aksinya. (Baca Juga: Kasus Video Azan Jihad Naik Sidik, Polisi Telah Periksa 20 Orang)

Penganiayaan itu terjadi, Rabu (2/12/2020) dinihari lalu. ST, bersama AW dan ARP mendatangi rumah selingkuhan istri ST, (2/12) dinihari. Mereka masuk ke dalam rumah korban (JS) di Desa Panyingkiran,Kecamatan Panyingkiran, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan para pelaku itu tidak hanya dilakukan di dalam rumah korban saja. Namun, mereka juga diketahui menyeret korban ke pinggir jalan, untuk kemudian kembali melakukan penganiayaan. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)

“Kita amankan 3 pelaku. Saat itu kejadian pada malam hari, korban saat itu sedang tidur didatangi oleh tiga orang pelaku, langsung dilakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (8/12/2020).

Bismo menyebutkan, pelaku ST melakukan aksi penganiayaan itu dilatarbelalangi rasa sakit hati, lantaran korban menyelingkuhi istrinya. Dari pengakuan ST, perselingkuhan itu sudah berlangsung sekitar 2 tahun lalu. (Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan)

“Tersangka merasa kesal, karena korban melakukan perselingkuhan dengan istri dari salah satu pelaku (ST).Korban menderita luka berat, mata kiri tidak berfungsi dan hidung patah,” kata dia. Sementara, para pelaku dijeratpasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Sadis! Begal Ikat dan...
Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Panas Lagi! Ahmad Dhani...
Panas Lagi! Ahmad Dhani Klaim Cerai Maia Estianty karena Selingkuh
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved