Hajar Selingkuhan Istrinya, 3 Pria di Majalengka Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 08 Desember 2020 - 15:42 WIB
loading...
Hajar Selingkuhan Istrinya,...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menanyai ST dan kawan-kawan saat ekspose perkara di Mapolres Majalengka, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Nasib nahas dialami tiga pria di Majalengka yakni, ST, AW dan ARP. Ketiganya terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap JS, yang diketahui berselingkuh dengan istri salah seorang pelaku, ST.

ST yang merupakan wargaDesa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran. Bermaksud memberi pelajaran kepada selingkuhan istrinya, dibantu AW, warga Desa Bantrangsana, Kecamatan Panyingkiran dan ARP, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten. Kini mereka terancam mendekam 9 tahun di penjara atas aksinya. (Baca Juga: Kasus Video Azan Jihad Naik Sidik, Polisi Telah Periksa 20 Orang)

Penganiayaan itu terjadi, Rabu (2/12/2020) dinihari lalu. ST, bersama AW dan ARP mendatangi rumah selingkuhan istri ST, (2/12) dinihari. Mereka masuk ke dalam rumah korban (JS) di Desa Panyingkiran,Kecamatan Panyingkiran, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan para pelaku itu tidak hanya dilakukan di dalam rumah korban saja. Namun, mereka juga diketahui menyeret korban ke pinggir jalan, untuk kemudian kembali melakukan penganiayaan. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)

“Kita amankan 3 pelaku. Saat itu kejadian pada malam hari, korban saat itu sedang tidur didatangi oleh tiga orang pelaku, langsung dilakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (8/12/2020).

Bismo menyebutkan, pelaku ST melakukan aksi penganiayaan itu dilatarbelalangi rasa sakit hati, lantaran korban menyelingkuhi istrinya. Dari pengakuan ST, perselingkuhan itu sudah berlangsung sekitar 2 tahun lalu. (Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan)

“Tersangka merasa kesal, karena korban melakukan perselingkuhan dengan istri dari salah satu pelaku (ST).Korban menderita luka berat, mata kiri tidak berfungsi dan hidung patah,” kata dia. Sementara, para pelaku dijeratpasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Rekomendasi
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved