Hajar Selingkuhan Istrinya, 3 Pria di Majalengka Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 08 Desember 2020 - 15:42 WIB
loading...
Hajar Selingkuhan Istrinya,...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menanyai ST dan kawan-kawan saat ekspose perkara di Mapolres Majalengka, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Nasib nahas dialami tiga pria di Majalengka yakni, ST, AW dan ARP. Ketiganya terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap JS, yang diketahui berselingkuh dengan istri salah seorang pelaku, ST.

ST yang merupakan wargaDesa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran. Bermaksud memberi pelajaran kepada selingkuhan istrinya, dibantu AW, warga Desa Bantrangsana, Kecamatan Panyingkiran dan ARP, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten. Kini mereka terancam mendekam 9 tahun di penjara atas aksinya. (Baca Juga: Kasus Video Azan Jihad Naik Sidik, Polisi Telah Periksa 20 Orang)

Penganiayaan itu terjadi, Rabu (2/12/2020) dinihari lalu. ST, bersama AW dan ARP mendatangi rumah selingkuhan istri ST, (2/12) dinihari. Mereka masuk ke dalam rumah korban (JS) di Desa Panyingkiran,Kecamatan Panyingkiran, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan para pelaku itu tidak hanya dilakukan di dalam rumah korban saja. Namun, mereka juga diketahui menyeret korban ke pinggir jalan, untuk kemudian kembali melakukan penganiayaan. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)

“Kita amankan 3 pelaku. Saat itu kejadian pada malam hari, korban saat itu sedang tidur didatangi oleh tiga orang pelaku, langsung dilakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (8/12/2020).

Bismo menyebutkan, pelaku ST melakukan aksi penganiayaan itu dilatarbelalangi rasa sakit hati, lantaran korban menyelingkuhi istrinya. Dari pengakuan ST, perselingkuhan itu sudah berlangsung sekitar 2 tahun lalu. (Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan)

“Tersangka merasa kesal, karena korban melakukan perselingkuhan dengan istri dari salah satu pelaku (ST).Korban menderita luka berat, mata kiri tidak berfungsi dan hidung patah,” kata dia. Sementara, para pelaku dijeratpasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)