Tiga Tahun Tak Perbarui Data Warga, KPK Sentil Tiga Pemda di Jawa Barat
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:00 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta tiga pemerintah daerah di Jawa Barat segera menuntaskan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu disampaikan Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK dalam rapat koordinasi pemantauan penyaluran dana penanganan bencana wabah virus Corona (COVID-19) melalui video telekonferensi hari Selasa (12/5/2020) hari ini.
Tiga daerah yang disentil KPK adalah Kota Bekasi , Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang. " KPK mengingatkan ketiga pemda di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Menurut KPK , tiga pemda belum melakukan pembaruan DTKS sejak tiga tahun lalu. Karena itu, ketiga pemda diminta menuntaskan pemutakhiran data sekaligus memperbaruinya secara regular di masa mendatang.
(Baca: Pemprov Jawa Barat Siap Buka Data Penerima Bansos Corona)
KPK mengatakan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat meminta kementerian/lembaga dan pemda melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
Tiga daerah yang disentil KPK adalah Kota Bekasi , Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang. " KPK mengingatkan ketiga pemda di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Menurut KPK , tiga pemda belum melakukan pembaruan DTKS sejak tiga tahun lalu. Karena itu, ketiga pemda diminta menuntaskan pemutakhiran data sekaligus memperbaruinya secara regular di masa mendatang.
(Baca: Pemprov Jawa Barat Siap Buka Data Penerima Bansos Corona)
KPK mengatakan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat meminta kementerian/lembaga dan pemda melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
Lihat Juga :