Tegas, Gubernur Babel Hentikan Aktivitas Tambang Jika Terbukti Merusak

Senin, 07 Desember 2020 - 02:00 WIB
loading...
Tegas, Gubernur Babel Hentikan Aktivitas Tambang Jika Terbukti Merusak
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, saat menggelar rapat pembahasan terkait aktivitas penambangan di perairan Laut Mengkubung, Laut Dante, dan sekitarnya, di kantor gubernur, Senin (7/12/2020). Foto: Istimewa
A A A
PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan beberapa langkah dalam mengatasi polemik Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Babel. Salah satunya menghentikan aktivitas pertambangan, jika terbukti merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat dan nelayan.

“Ini sebagai bentuk responsif Pemprov Babel terkait aktivitas tambang di Babel, yang menjadi sorotan oleh Komisi IV DPR RI, yang sempat melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pertambangan yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat setempat,” ujar Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, saatmenggelar rapat pembahasan terkait aktivitas penambangan di perairan Laut Mengkubung, Laut Dante, dan sekitarnya, Senin (7/12/2020). (Baca Juga: Pesawat Latih TNI-AU Jatuh, 2 Pilot Selamat)

Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin menghasilkan tujuh kesepakatan.

Dari ketujuh itu, terdapat empat kesepakatan yang mencakup penghentian aktivitas tambang yang terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat atau nelayan. (Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dukung Gubernur Babel Erzaldi Bebaskan Zona Nelayan dari KIP)

Kemudian, papar Erzaldi, akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional KIP di Babel, yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan, untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam pembangunan break water.

Selain itu, menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi pasir laut di muara Air Kantung dan Perairan Muntok, akibat kegiatan operasional KIP penambangan timah di Pantai Sungai Liat, Kabupaten Bangka. “Atas dasar tersebut, kami (Pemerintah Provinsi) harus segera menetapkan langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut," kata Erzaldi.

Dia menegaskan, penanganan aktivitas penambangan yang mengesampingkan tanggung jawab sosialnya baik kepada masyarakat maupun lingkungan menjadi tugas kita bersama. “Dampak penambangan hendaknya dapat diminimalisir agar tidak merusak dan membahayakan aktivitas mata pencaharian masyarakat sekitar,” tuturnya. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)

Kepada PT Timah, Gubernur Erzaldi mengatakan, tanggung jawab sosial kepada masyarakat merupakan salah satu investasi PT Timah Tbk, demi pertumbuhan dan keberlanjutan serta sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.Untuk itu, dia meminta perusahaan untuk berani berinvestasi bagi masyarakat dan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Babel, Irjen Anang Syarif Hidayat menegaskan, pihaknya siap menertibkan semua aktivitas tambang yang memang terbukti tidak memiliki izin alias ilegal, serta terbukti berdampak kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat dan nelayan sekitar. (Baca Juga: Sadis, Tolak Ajakan Bersetubuh Gadis Cantik Ini Diseret Motor Teman Prianya)

“Masalah ini harus kita sikapi dengan serius dan kita harus melakukan langkah-langkah yang konkrit. Untuk itu, masalah Amdal ini perlu kita evaluasi kembali dan bersama-sama kita akan mengamankan, sehingga sumber daya alam ini (timah) memberikan kontribusi kepada masyarakat dan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Director of Operation & Production PT Timah, Agung Pratama menjelaskan, pihaknya sudah melakukan prosedur aktivitas sesuai aturan yang berlaku. “Sedangkan untuk lokasi penambangan pasti mengakibatkan kerusakan namun untuk mengembalikannya kami melakukan reklamasi, itulah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kami,” ujarnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3855 seconds (0.1#10.140)