Tegas, Gubernur Babel Hentikan Aktivitas Tambang Jika Terbukti Merusak
Senin, 07 Desember 2020 - 02:00 WIB
loading...
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, saat menggelar rapat pembahasan terkait aktivitas penambangan di perairan Laut Mengkubung, Laut Dante, dan sekitarnya, di kantor gubernur, Senin (7/12/2020). Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan beberapa langkah dalam mengatasi polemik Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Babel. Salah satunya menghentikan aktivitas pertambangan, jika terbukti merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat dan nelayan.
“Ini sebagai bentuk responsif Pemprov Babel terkait aktivitas tambang di Babel, yang menjadi sorotan oleh Komisi IV DPR RI, yang sempat melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pertambangan yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat setempat,” ujar Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, saatmenggelar rapat pembahasan terkait aktivitas penambangan di perairan Laut Mengkubung, Laut Dante, dan sekitarnya, Senin (7/12/2020). (Baca Juga: Pesawat Latih TNI-AU Jatuh, 2 Pilot Selamat)
Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin menghasilkan tujuh kesepakatan.
Dari ketujuh itu, terdapat empat kesepakatan yang mencakup penghentian aktivitas tambang yang terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat atau nelayan. (Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dukung Gubernur Babel Erzaldi Bebaskan Zona Nelayan dari KIP)
Kemudian, papar Erzaldi, akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional KIP di Babel, yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan, untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam pembangunan break water.
Selain itu, menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi pasir laut di muara Air Kantung dan Perairan Muntok, akibat kegiatan operasional KIP penambangan timah di Pantai Sungai Liat, Kabupaten Bangka. “Atas dasar tersebut, kami (Pemerintah Provinsi) harus segera menetapkan langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut," kata Erzaldi.
Dia menegaskan, penanganan aktivitas penambangan yang mengesampingkan tanggung jawab sosialnya baik kepada masyarakat maupun lingkungan menjadi tugas kita bersama. “Dampak penambangan hendaknya dapat diminimalisir agar tidak merusak dan membahayakan aktivitas mata pencaharian masyarakat sekitar,” tuturnya. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
“Ini sebagai bentuk responsif Pemprov Babel terkait aktivitas tambang di Babel, yang menjadi sorotan oleh Komisi IV DPR RI, yang sempat melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pertambangan yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat setempat,” ujar Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, saatmenggelar rapat pembahasan terkait aktivitas penambangan di perairan Laut Mengkubung, Laut Dante, dan sekitarnya, Senin (7/12/2020). (Baca Juga: Pesawat Latih TNI-AU Jatuh, 2 Pilot Selamat)
Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin menghasilkan tujuh kesepakatan.
Dari ketujuh itu, terdapat empat kesepakatan yang mencakup penghentian aktivitas tambang yang terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat atau nelayan. (Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dukung Gubernur Babel Erzaldi Bebaskan Zona Nelayan dari KIP)
Kemudian, papar Erzaldi, akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional KIP di Babel, yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan, untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam pembangunan break water.
Selain itu, menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi pasir laut di muara Air Kantung dan Perairan Muntok, akibat kegiatan operasional KIP penambangan timah di Pantai Sungai Liat, Kabupaten Bangka. “Atas dasar tersebut, kami (Pemerintah Provinsi) harus segera menetapkan langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut," kata Erzaldi.
Dia menegaskan, penanganan aktivitas penambangan yang mengesampingkan tanggung jawab sosialnya baik kepada masyarakat maupun lingkungan menjadi tugas kita bersama. “Dampak penambangan hendaknya dapat diminimalisir agar tidak merusak dan membahayakan aktivitas mata pencaharian masyarakat sekitar,” tuturnya. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Lihat Juga :