Komisi IV DPR RI Dukung Gubernur Babel Erzaldi Bebaskan Zona Nelayan dari KIP

Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:24 WIB
loading...
Komisi IV DPR RI Dukung Gubernur Babel Erzaldi Bebaskan Zona Nelayan dari KIP
Gubernur Babel Erzaldi Rosman, saat RDP di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (3/12/20). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mendapat dukungan Komisi IV DPR RI dan Dirjen Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, untuk mengadakan evaluasi operasional Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Babel.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengatakan, dirinya saat bertemu dengan para nelayan di Pantai Matras, Kabupaten Bangka, mendapat keluhan jika mereka tidak bisa melaut karena jarak antara KIP dengan area lokasi pencarian ikan sangat dekat.

"Alhasil, terumbu karang rusak dan beberapa spesies ikan mati. Daya jangkau nelayan untuk ke laut lebih dalam juga tidak mampu. Kompensasi atas permasalahan ini juga dinilai kurang sesuai dengan dampak yang diterima," kata Dedi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (3/12/20).

Dalam RDP itu, Komisi IV DPR RI, menekankan pembahasan mengenai permasalahan pencemaran lingkungan hidup, akibat kegiatan penambangan ilegal dan operasional KIP yang berdampak kepada nelayan hingga mendapatkan solusi yang paling memihak masyarakat dan lingkungan.

"Undangan RDP ini untuk mencari solusi, karena pikiran masyarakat Pak Gubernur kerja sama dengan perusahaan-perusahaan ini. Makanya, kita memang harus bergerak bersama untuk lingkungan kita," ucapnya.

Dua hal ini menjadi konsentrasi komisi IV, untuk mendukung Gubernur Babel yakni, Komisi IV berharap para nelayan lokal harus mengalami perubahan.

Area mereka untuk berusaha jangan dipersempit tetapi harus lebih dipikirkan terjaminnya kesejahteraan.

Kemudian, DPR RI meminta bersama-sama mengambil langkah yang tepat, sehingga sanksi berjalan tetapi masyarakat aman, keseimbangan lingkungan juga terjaga.

(Baca juga: Mentan Syahrul Dorong Provinsi Bengkulu Jadi Penopang Kebutuhan Pangan Nasional)

"Faktanya bahwa ketentuan atas aturan yang sudah berjalan cukup lama memberikan kerugian besar, khususnya terhadap alam dan masyarakat," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)