Polrestabes Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Natal dan Tahun Baru

Senin, 07 Desember 2020 - 18:20 WIB
loading...
Polrestabes Tak Akan...
Suasana khitmat jamaah yang beribadah misa Natal 2019 di Gereja Katedral Jalan Kajoalalido, Makassar. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar memastikan tidak akan menerbitkan izin keramaian jelang perayaan natal dan tahun baru atau nataru 2021.

Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan, pandemi COVID-19 jadi alasan kuat sehingga izin keramaian tidak akan dikeluarkan dalam bentuk apapun.



"Karena sampai hari ini kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan masih minim. Kita tak mau perayaan natal dan tahun baru menambah tinggi kasus COVID-19 ," jelas Witnu usai apel pergeseran pasukan di Lapangan Karebosi , Senin (7/12/2020).

Witnu menekankan, pihaknya tidak segan-segan membubarkan aktivitas masyarakat yang berkerumun di malam pergantian tahun baru. Lokasi paling diwaspadai yakni Anjungan Pantai Losari, dan tempat umum lain yang dapat memicu banyak kerumunan.

Menurut dia, langkah tegas itu dilakukan kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 .

Meski begitu, Witnu meminta masyarakat agar merayakan nataru di kediaman masing-masing dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan .



"Nanti kami akan lakukan patroli dialogis atau imbauan dengan pendekatan preventif serta edukasi untuk memastikan semua kegiatan nataru di lingkungan masyarakat. Kalau melanggar kita bubarkan," tegas dia.

Menurut mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini, kebijakan tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen kepolisian membantu pemerintah meminimalisir penyebaran virus berbahaya tersebut.

Masyarakat diminta tetap taat dan patuh menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas, memakai masker mencuci tangan, dan tidak berkerumun. Witnu bilang pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan TNI dalam melaksanakan pengamanan dan patroli.



"Sudah kita berikan langkah khusus atau Standar Operasional Prosedur kepada anggota di lapangan untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru nanti. Ini atensi kita," beber perwira menengah Polri tiga bunga ini.

Ketegasan kepolisian dengan tidak mengeluarkan izin keramaian ini mendapat dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3730 seconds (0.1#10.140)