Bagi Hadiah Mobil di Hari Tenang Pilkada, Bupati Blitar Dilaporkan Bawaslu

Senin, 07 Desember 2020 - 08:00 WIB
loading...
Bagi Hadiah Mobil di Hari Tenang Pilkada, Bupati Blitar Dilaporkan Bawaslu
Tampak petugas Bawaslu Kabupaten Blitar yang membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) di hari tenang pilkada. Foto/ist
A A A
BLITAR - Penyerahan hadiah mobil oleh Bupati Blitar dengan mengumpulkan seluruh camat dan kepala desa pemenang lomba desa di Kantor Pemkab Blitar, dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penyerahan hadiah yang akan dilakukan Senin besok (7/12) dinilai melanggar masa tenang pilkada yang dimulai hari ini (6/12).

"Ada yang lapor soal itu ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin kepada Sindonews.com Minggu (6/12/2020). Undangan kepada seluruh camat yang sekaligus mengajak kepala desa penerima hadiah dibuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.

Undangan dibuat pada 1 Desember 2020 dan dibagikan kepada seluruh camat di Kabupaten Blitar. Mengingat saat ini masa tenang, dan Bupati Blitar Rijanto selaku pihak yang menyerahkan hadiah sebagai kontestan pilkada, kata Hakam pihaknya langsung mengambil langkah pencegahan. Bawaslu telah mengirim surat resmi kepada Bupati Blitar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Intinya meminta acara penyerahan hadiah ditunda.

(Baca juga: Dugaan Politik Uang, Massa Gerebek Kampanye Gelap di Masjid )

Sebab kegiatan yang menghadirkan 22 camat dengan masing masing satu kepala desa per kecamatan, berpotensi diselewengkan menjadi ajang kampanye pemenangan. "Kita membuat himbauan agar pelaksanaan penyerahan hadiah ditunda," kata Hakam.
Kendati demikian, terkait pengaduan tersebut Bawaslu belum akan melangkah lebih jauh.

Yakni misalnya memanggil Bupati Blitar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Bawaslu, kata Hakam masih akan melakukan kajian apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak. "Belum (memanggil). Laporan itu harus kami kaji dulu," papar Hakam.

Pada masa hari tenang ini Bawaslu telah membersihkan seluruh alat peraga kampanye kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Bawaslu juga mengerahkan seluruh jajaran untuk mengawasi kemungkinan terjadinya pelanggaran. Yakni mulai praktek politik uang, intimidasi terhadap calon pemilih, hingga netralitas ASN, Polri dan TNI.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas," pungkas Hakam. Sementara dari informasi yang dihimpun, penyerahan hadiah lomba desa menjelang pemungutan suara diduga bagian skenario politik pemenangan pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo. Hingga kini belum ada pihak Pemkab Blitar yang bisa dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Blitar diramaikan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Yakni paslon petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDI Perjuangan dengan koalisi besarnya (Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP). Kemudian penantangnya adalah pasangan Rini Syarifah - Rachmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)