2 Pemuda di Makassar Ditangkap saat Berkendara dengan Motor Curian

Minggu, 06 Desember 2020 - 17:13 WIB
loading...
A A A
Syamsul menceritakan, Fr awalnya melihat sepeda motor korban diparkir di depan rumah tanpa dikunci setang.



"Dia pakai kunci motor beat. Karena ternyata motor itu rusak kuncinya bisa sembarang masuk. Jadi dibawa lari, seorang diri. Pas orang sedang salat Jumat itu, kan sepi juga," papar Syamsul.

Setelah berhasil menggondol motor korban, Fr lanjut Syamsul membawa kendaraan curiannya itu ke rumahnya. "Katanya mau dipakai hari-hari saja. Tidak dijual menurut pengakuannya begitu. Baru pertama kali keteranganya (mencuri)," imbuhnya.

Saat ini, Fr masih berada di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan hukum sesuai laporan polisi bernomor, STPL/ 572 / XI / 2020 / sek.mks / restabes.mks.



"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Karena dia tidak merusak juga tidak menggunakan senjata tajam, ancaman hukuman maksimal lima tahun," ucap Syamsul.

Sedangkan Ar, menurut perwira pertama Polri dua balok ini sementara bakal ditahan, sembari menyelidiki keterangan awal jika ia pernah melakukan kejahatan. "Kalau semisal tidak ada dasar (laporan polisi), yah nanti kita pulangkan," pungkas Syamsul.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)