Bayi Berusia 29 Hari Meninggal karena Covid-19, Termuda di Dunia

Kamis, 16 April 2020 - 16:27 WIB
loading...
Bayi Berusia 29 Hari Meninggal karena Covid-19, Termuda di Dunia
Ilustrasi seorang bayi yang baru lahir. Foto/REUTERS
A A A
MANILA - Seorang bayi berusia 29 hari di Filipina meninggal dunia setelah terinfeksi virus corona baru, Covid-19. Bayi laki-laki ini tercatat sebagai kematian termuda di dunia sejak pandemi menyebar di seluruh dunia.

Bayi yang baru beberapa hari lahir itu berasal dari Batangas, sebuah provinsi di Filipina. Dia meninggal di rumah sakit karena sepsis setelah mengalami kesulitan bernapas.

"Kematian termuda untuk Covid-19 adalah (bayi) 29 hari dari Batangas," kata Wakil Menteri Kesehatan Maria Rosario Vergeire dalam briefing yang disiarkan televisi.

"Dia meninggal karena sepsis onset lambat akibat infeksi pernafasan yang parah," ujarnya, seperti dikutip Daily Mirror, Kamis (16/4/2020).

Sebelum kematian bayi laki-laki ini, korban termuda dari wabah virus corona baru di Filipina adalah seorang gadis 7 tahun asal Pangasinan. Korban meninggal karena shock hipovolemik yang disebabkan oleh gastroenteritis akut dan dehidrasi parah. Kementerian Kesehatan Filipina pada hari Rabu melaporkan 14 kematian akibat Covid-19 dan ada 230 kasus infeksi tambahan.

Dalam sebuah buletin, Kementerian Kesehatan mengatakan kematian akibat virus corona baru telah mencapai 349 orang, sementara total kasus Covid-19 yang dikonfirmasi telah meningkat menjadi 5.453, membuat Filipina sebagai negara dengan jumlah kasus infeksi terbanyak di Asia Tenggara.

Menurut kementerian tersebut, ada tambahan 58 pasien yang telah disembuhkan , sehingga total pasien yang sembuh menjadi 353 orang. Awal pekan ini, senator Bong Go memicu kemarahan ketika dia membuat ancaman yang berbunyi; "Orang-orang yang menyebarkan berita palsu tentang virus corona baru di Filipina ada kantong mayat yang menunggu Anda".

Ancaman mengerikan itu dibuat beberapa hari setelah presiden terkenal negara itu, Rodrigo Duterte, mengatakan bahwa siapa pun yang melanggar aturan karantina untuk mencegah penyabaran Covid-19 akan ditembak mati.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)