Pemkot Makassar Kerahkan Ratusan Personel Satpol PP Awasi Prokes

Sabtu, 05 Desember 2020 - 22:29 WIB
loading...
Pemkot Makassar Kerahkan...
Petugas satpol PP mengawasi sejumlah titik untuk penerapan protokol kesehatan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, mengerahkan ratusan personel Satpol PP, untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah ruang publik di Makassar.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamuddin mengatakan, ratusan personel Pol PP itu untuk mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan seperti di mal, hotel, tempat dan lain-lain.

Para personel Pol PP yang dikomandani Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud ini, memberi pengarahan kepada masyarakat agar selalu disiplin pakai masker dan menjaga jarak.



Seperti di hotel Novotel, dari pemantauan awak media, hari ini, personel Pol PP yang bertugas tak kenal lelah mengingatkan tamu hotel mau pun pengunjung agar selalu memakai masker.

Tak segan-segan mereka menegur tamu hotel yang tidak memakai masker agar memakai masker.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar ini juga ikut mengawal sejumlah bioskop di Kota Makassar, dengan melakukan pengawasan dalam rangka mencegah kerumunan warga.

Kehadiran Satpol PP Makassar di sejumlah bioskop yang telah buka di sejumlah mal merupakan bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pengelola bioskop pada pelaksanaan protokol kesehatan sesuai keputusan bersama Pemkot Makassar.

"Personel yang kita turunkan untuk pengawasan di bioskop ini ada 25 orang tiap hari," kata Kepala Satpol PP Makassar, Imam Hud.

Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan protokol kesehatan terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 ini rencananya akan dilakukan hingga akhir Desember 2020.



Kepatuhan dan disiplin dinilai salah satu syarat mutlak dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pj Wali Kota Makassar menargetkan sampai akhir Desember Kota Makassa r bisa masuk Zona Kuning. Saat ini Kota Makassar masih dalam zona Oranye.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2852 seconds (0.1#10.140)