Ditetapkan Tersangka Jelang Coblosan, Kuasa Hukum Cagub Sumbar: Konspirasi Menzalimi
Sabtu, 05 Desember 2020 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
"Menurut definisi kampanye di luar jadwal, mana perbuatan dari klien kami yang memenuhi unsur itu. Pak Mulyadi hadir di stasiun televisi swasta di Jakarta, diundang. Apakah waktunya itu masuk (pelanggaran) itu kan harusnya ditujukan kepada stasiun televisi yang mengundangnya," ujarnya.
Dia menduga kliennya diserang, karena polling pada pemilihan gubernur kliennya berada di posisi tertinggi. Penetapan tersangka ini sebagai upaya menggiring opini masyarakat.
(Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di DIY Terus Melesat, Hari ini Bertambah 167 Orang )
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal. Sebelumnya, pasangan Ali Mukhni itu dilaporkan ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program televisi nasional.
Dia menduga kliennya diserang, karena polling pada pemilihan gubernur kliennya berada di posisi tertinggi. Penetapan tersangka ini sebagai upaya menggiring opini masyarakat.
(Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di DIY Terus Melesat, Hari ini Bertambah 167 Orang )
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal. Sebelumnya, pasangan Ali Mukhni itu dilaporkan ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program televisi nasional.
(eyt)
Lihat Juga :