Dor! 3 Pelaku Curanmor Sadis Tersungkur Oleh Timah Panas Polisi

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:58 WIB
loading...
Dor! 3 Pelaku Curanmor Sadis Tersungkur Oleh Timah Panas Polisi
Satreskrim Polres Mojokerto Kota, berhasil membekuk empat pelaku curanmor. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota, berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat tersebut.

(Baca juga: Dampak COVID-19, 35 Ribu Karyawan Hotel dan Restoran Dirumahkan )

Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan narapidana (Napi) di Lapas Pasuruan, yang baru dibebaskan karena program asimilasi sebagai dampak pandemi COVID-19.

Tiga pelaku juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena berupaya melawan petugas menggunakan bom ikan atau bondet.

"Mereka kami tangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Saat akan ditangkap mereka mencoba melawan pakai bom ikan," tegas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiarto.

Dalam setiap aksinya, komplotan ini mengincar kendaraan bermotor mewah dan mobil pikup. Tercatat, komplotan ini sudah empat kali beraksi di wilayah Kota Mojokerto, yakni di Jalan Gajahmada, Jalan Welirang, Jalan Gunung Gedangan, dan Jalan Kranggan.

Mereka sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Hanya butuh hitungan menit saja untuk bisa membawa kabur motor atau mobil milik korbannya. Pelaku menggunakan kunci T berbagai ukuran dalam aksinya.

Setelah barang milik korban didapatkan, para pelaku menjualnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Khusus untuk mobil pikup, mereka juag dengan cara dipotong beberapa bagian.

"Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil menangkap penadah hasil curiannya. Selain itu, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas Bogiek.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9999 seconds (0.1#10.140)