Pemkot Padang Izinkan Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Begini Syaratnya...

Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
A A A
Wajib menyediakan nasi kotak atau bentuk lain sesuai deklarasi dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang. Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung/tenda dan menjaga jarak minimal satu meter.

Wajib melakukan cek suhu tubuh bagi tamu dan pelaku pesta pernikahan . Wajib melakukan desinfeksi pada ruangan/gedung/tenda sebelum kegiatan pesta pernikahan. Acara hiburan/orgen tunggal paling lama sampai pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis/sawer. Wajib membuat surat pernyataan untuk membuat rekomendasi dari lurah setempat.

Selain itu, di surat edaran tersebut Pemkot Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan memakai penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter. BACA JUGA: Sudah Pensisun Kepala BNN Belum Juga Diganti, Terkait Bursa Kapolri?

Selain itu, Pemkot Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, melakukan swab test secara berkala, dan mengutamakan layanan bawa pulang.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Kembangkan Kuliner Tanah Air di China
Mulai 30 April Warga...
Mulai 30 April Warga Tangsel Urus Izin hingga Cari Kuliner Hits lewat AI Tangsel ONE
Polisi Sebut Belum Ada...
Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Imbas Pengeroyokan terhadap Mata Elang
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Capai 87 Orang
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap...
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap Polisi usai Digeruduk Para Korban
Perjalanan Usaha Kuliner...
Perjalanan Usaha Kuliner Lokal yang Berawal dari Gerobak Kaki Lima
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Rekomendasi
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved