Pemkot Padang Izinkan Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Begini Syaratnya...
Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
Plt Walikota Padang, Hendri Septa. (Foto: SINDONews/Istimewa)
A
A
A
PADANG - Pemerintah Kota Padang , Sumatera Barat, akhirnya mencabut surat larangan pernikahan , setelah sempat ditunda akibat Asosiasi Jasa Pelaminan (AJP) tidak memenuhi komitmennya untuk melakuan swab terhadap anggotanya.
“Kemarin AJP mendaftarkan diri sebanyak 85 orang (untuk melakukan tes swab ). Namun anggotanya ada seribuan. Tapi dengan niat baik AJP mereka kan sudah nampak bahwa komitmen itu ada,” ujar Plt Walikota Padang Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020). BACA JUGA: Cerita Operator Data Perguruan Tinggi, Pantang Pulang Sebelum Valid
Dengan memenuhi persyaratan tersebut akhirnya Plt Walikota Padang mencabut surat edaran tersebut dengan Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha. “Sudah kita tanda tangani kemarin (4/12/2020),” katanya.
Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus mentaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 , dan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 .
Untuk itu, Pemkot Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sebagai berikut. Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan. BACA JUGA: Diduga Terkait Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Wajib menyediakan nasi kotak atau bentuk lain sesuai deklarasi dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang. Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung/tenda dan menjaga jarak minimal satu meter.
Wajib melakukan cek suhu tubuh bagi tamu dan pelaku pesta pernikahan . Wajib melakukan desinfeksi pada ruangan/gedung/tenda sebelum kegiatan pesta pernikahan. Acara hiburan/orgen tunggal paling lama sampai pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis/sawer. Wajib membuat surat pernyataan untuk membuat rekomendasi dari lurah setempat.
Selain itu, di surat edaran tersebut Pemkot Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan memakai penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter. BACA JUGA: Sudah Pensisun Kepala BNN Belum Juga Diganti, Terkait Bursa Kapolri?
Selain itu, Pemkot Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, melakukan swab test secara berkala, dan mengutamakan layanan bawa pulang.
“Kemarin AJP mendaftarkan diri sebanyak 85 orang (untuk melakukan tes swab ). Namun anggotanya ada seribuan. Tapi dengan niat baik AJP mereka kan sudah nampak bahwa komitmen itu ada,” ujar Plt Walikota Padang Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020). BACA JUGA: Cerita Operator Data Perguruan Tinggi, Pantang Pulang Sebelum Valid
Dengan memenuhi persyaratan tersebut akhirnya Plt Walikota Padang mencabut surat edaran tersebut dengan Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha. “Sudah kita tanda tangani kemarin (4/12/2020),” katanya.
Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus mentaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 , dan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 .
Untuk itu, Pemkot Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sebagai berikut. Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan. BACA JUGA: Diduga Terkait Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Wajib menyediakan nasi kotak atau bentuk lain sesuai deklarasi dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang. Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung/tenda dan menjaga jarak minimal satu meter.
Wajib melakukan cek suhu tubuh bagi tamu dan pelaku pesta pernikahan . Wajib melakukan desinfeksi pada ruangan/gedung/tenda sebelum kegiatan pesta pernikahan. Acara hiburan/orgen tunggal paling lama sampai pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis/sawer. Wajib membuat surat pernyataan untuk membuat rekomendasi dari lurah setempat.
Selain itu, di surat edaran tersebut Pemkot Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan memakai penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter. BACA JUGA: Sudah Pensisun Kepala BNN Belum Juga Diganti, Terkait Bursa Kapolri?
Selain itu, Pemkot Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, melakukan swab test secara berkala, dan mengutamakan layanan bawa pulang.
(zai)
Lihat Juga :