Pemkot Padang Izinkan Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Begini Syaratnya...
loading...
A
A
A
PADANG - Pemerintah Kota Padang , Sumatera Barat, akhirnya mencabut surat larangan pernikahan , setelah sempat ditunda akibat Asosiasi Jasa Pelaminan (AJP) tidak memenuhi komitmennya untuk melakuan swab terhadap anggotanya.
“Kemarin AJP mendaftarkan diri sebanyak 85 orang (untuk melakukan tes swab ). Namun anggotanya ada seribuan. Tapi dengan niat baik AJP mereka kan sudah nampak bahwa komitmen itu ada,” ujar Plt Walikota Padang Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020). Baca Juga: Padang
Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus mentaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 , dan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 .
Untuk itu, Pemkot Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sebagai berikut. Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan. Baca Juga: pernikahan
Selain itu, di surat edaran tersebut Pemkot Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan memakai penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter. Baca Juga: kuliner
Lihat Juga: Festival Kuliner Bandung Hadirkan Cita Rasa Autentik Asia yang Menggugah Selera
“Kemarin AJP mendaftarkan diri sebanyak 85 orang (untuk melakukan tes swab ). Namun anggotanya ada seribuan. Tapi dengan niat baik AJP mereka kan sudah nampak bahwa komitmen itu ada,” ujar Plt Walikota Padang Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020). Baca Juga: Padang
Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus mentaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 , dan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 .
Untuk itu, Pemkot Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sebagai berikut. Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan. Baca Juga: pernikahan
Selain itu, di surat edaran tersebut Pemkot Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan memakai penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter. Baca Juga: kuliner
Lihat Juga: Festival Kuliner Bandung Hadirkan Cita Rasa Autentik Asia yang Menggugah Selera
(zai)