Pemkot Padang Izinkan Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Begini Syaratnya...

Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
Pemkot Padang Izinkan...
Plt Walikota Padang, Hendri Septa. (Foto: SINDONews/Istimewa)
A A A
PADANG - Pemerintah Kota Padang , Sumatera Barat, akhirnya mencabut surat larangan pernikahan , setelah sempat ditunda akibat Asosiasi Jasa Pelaminan (AJP) tidak memenuhi komitmennya untuk melakuan swab terhadap anggotanya.

“Kemarin AJP mendaftarkan diri sebanyak 85 orang (untuk melakukan tes swab ). Namun anggotanya ada seribuan. Tapi dengan niat baik AJP mereka kan sudah nampak bahwa komitmen itu ada,” ujar Plt Walikota Padang Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020). BACA JUGA: Cerita Operator Data Perguruan Tinggi, Pantang Pulang Sebelum Valid

Dengan memenuhi persyaratan tersebut akhirnya Plt Walikota Padang mencabut surat edaran tersebut dengan Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha. “Sudah kita tanda tangani kemarin (4/12/2020),” katanya.

Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus mentaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 , dan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 .

Untuk itu, Pemkot Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sebagai berikut. Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan. BACA JUGA: Diduga Terkait Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Kembangkan Kuliner Tanah Air di China
Mulai 30 April Warga...
Mulai 30 April Warga Tangsel Urus Izin hingga Cari Kuliner Hits lewat AI Tangsel ONE
Polisi Sebut Belum Ada...
Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Imbas Pengeroyokan terhadap Mata Elang
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Capai 87 Orang
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap...
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap Polisi usai Digeruduk Para Korban
Hadirkan Pelatihan Kuliner...
Hadirkan Pelatihan Kuliner di Jaktim, Cara Sandiaga Uno Buka Lapangan Kerja buat Emak-emak
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Rekomendasi
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved