Pemkot Padang Izinkan Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Begini Syaratnya...
Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
Plt Walikota Padang, Hendri Septa. (Foto: SINDONews/Istimewa)
A
A
A
PADANG - Pemerintah Kota Padang , Sumatera Barat, akhirnya mencabut surat larangan pernikahan , setelah sempat ditunda akibat Asosiasi Jasa Pelaminan (AJP) tidak memenuhi komitmennya untuk melakuan swab terhadap anggotanya.
“Kemarin AJP mendaftarkan diri sebanyak 85 orang (untuk melakukan tes swab ). Namun anggotanya ada seribuan. Tapi dengan niat baik AJP mereka kan sudah nampak bahwa komitmen itu ada,” ujar Plt Walikota Padang Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020). BACA JUGA: Cerita Operator Data Perguruan Tinggi, Pantang Pulang Sebelum Valid
Dengan memenuhi persyaratan tersebut akhirnya Plt Walikota Padang mencabut surat edaran tersebut dengan Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha. “Sudah kita tanda tangani kemarin (4/12/2020),” katanya.
Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus mentaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 , dan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 .
Untuk itu, Pemkot Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sebagai berikut. Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan. BACA JUGA: Diduga Terkait Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
“Kemarin AJP mendaftarkan diri sebanyak 85 orang (untuk melakukan tes swab ). Namun anggotanya ada seribuan. Tapi dengan niat baik AJP mereka kan sudah nampak bahwa komitmen itu ada,” ujar Plt Walikota Padang Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020). BACA JUGA: Cerita Operator Data Perguruan Tinggi, Pantang Pulang Sebelum Valid
Dengan memenuhi persyaratan tersebut akhirnya Plt Walikota Padang mencabut surat edaran tersebut dengan Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha. “Sudah kita tanda tangani kemarin (4/12/2020),” katanya.
Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus mentaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 , dan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 .
Untuk itu, Pemkot Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sebagai berikut. Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan. BACA JUGA: Diduga Terkait Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Lihat Juga :