Pemkot Padang Izinkan Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Begini Syaratnya...

Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
Pemkot Padang Izinkan...
Plt Walikota Padang, Hendri Septa. (Foto: SINDONews/Istimewa)
A A A
PADANG - Pemerintah Kota Padang , Sumatera Barat, akhirnya mencabut surat larangan pernikahan , setelah sempat ditunda akibat Asosiasi Jasa Pelaminan (AJP) tidak memenuhi komitmennya untuk melakuan swab terhadap anggotanya.

“Kemarin AJP mendaftarkan diri sebanyak 85 orang (untuk melakukan tes swab ). Namun anggotanya ada seribuan. Tapi dengan niat baik AJP mereka kan sudah nampak bahwa komitmen itu ada,” ujar Plt Walikota Padang Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020). BACA JUGA: Cerita Operator Data Perguruan Tinggi, Pantang Pulang Sebelum Valid

Dengan memenuhi persyaratan tersebut akhirnya Plt Walikota Padang mencabut surat edaran tersebut dengan Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha. “Sudah kita tanda tangani kemarin (4/12/2020),” katanya.

Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus mentaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 , dan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 .

Untuk itu, Pemkot Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sebagai berikut. Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan. BACA JUGA: Diduga Terkait Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Kembangkan Kuliner Tanah Air di China
Mulai 30 April Warga...
Mulai 30 April Warga Tangsel Urus Izin hingga Cari Kuliner Hits lewat AI Tangsel ONE
Polisi Sebut Belum Ada...
Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Imbas Pengeroyokan terhadap Mata Elang
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Capai 87 Orang
Lewat Kuliner Pilihan...
Lewat Kuliner Pilihan ShopeeFood, Aa Juju Ungkap Cerita di Balik Kuliner Legendaris Jakarta dan Bandung
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Rekomendasi
Panas Ekstrem, Paris...
Panas Ekstrem, Paris Ubah Sungai Seine Jadi Pendingin Udara
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Siapa Verena Siow, Sosok...
Siapa Verena Siow, Sosok Baru di Balik Strategi SAP untuk Asia Pasifik?
Berita Terkini
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved