Kepala Daerah Politisasi Program Pemerintah Bisa Diancam Pidana
Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:07 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
SEMARANG - Masa kampanye Pilkada 2020 berakhir pada 5 Desember 2020. Pasangan calon kepala daerah - wakil kepala daerah petahana akan kembali berstatus sebagai kepala daerah - wakil kepala daerah lagi, karena cuti kampanye telah berakhir. Selanjutnya, 6-8 Desember 2020 memasuki masa tenang.
"Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada para pasangan calon kepala daerah - wakil kepala daerah tak melakukan politisasi program - program pemerintahan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka , Jumat (4/12/2020).
"Program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung-mendukung pasangan calon Pilkada 2020," jelas dia lagi.
Fajar menjelaskan, Pasal 71 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Pelanggaran ketentuan tersebut bisa dipidana penjara dan/atau denda," tegasnya.
(Baca juga: TPS di Daerah Rawan Bencana Erupsi Merapi Dipindah ke Tempat Pengungsian)
"Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada para pasangan calon kepala daerah - wakil kepala daerah tak melakukan politisasi program - program pemerintahan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka , Jumat (4/12/2020).
"Program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung-mendukung pasangan calon Pilkada 2020," jelas dia lagi.
Fajar menjelaskan, Pasal 71 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Pelanggaran ketentuan tersebut bisa dipidana penjara dan/atau denda," tegasnya.
(Baca juga: TPS di Daerah Rawan Bencana Erupsi Merapi Dipindah ke Tempat Pengungsian)
Lihat Juga :