Kepala Daerah Politisasi Program Pemerintah Bisa Diancam Pidana

Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:07 WIB
loading...
Kepala Daerah Politisasi Program Pemerintah Bisa Diancam Pidana
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SEMARANG - Masa kampanye Pilkada 2020 berakhir pada 5 Desember 2020. Pasangan calon kepala daerah - wakil kepala daerah petahana akan kembali berstatus sebagai kepala daerah - wakil kepala daerah lagi, karena cuti kampanye telah berakhir. Selanjutnya, 6-8 Desember 2020 memasuki masa tenang.

"Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada para pasangan calon kepala daerah - wakil kepala daerah tak melakukan politisasi program - program pemerintahan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka , Jumat (4/12/2020).

"Program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung-mendukung pasangan calon Pilkada 2020," jelas dia lagi.

Fajar menjelaskan, Pasal 71 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Pelanggaran ketentuan tersebut bisa dipidana penjara dan/atau denda," tegasnya.

(Baca juga: TPS di Daerah Rawan Bencana Erupsi Merapi Dipindah ke Tempat Pengungsian)

Adapun ayat (3) Pasal 71 UU Pilkada menyebut bahwa Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(Baca juga: 27 Siswa SMKN Jateng Positif COVID-19, Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Diminta Ditangguhkan)

"Dalam hal bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota," tandas dia.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)