Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Beban Kerja Jadi Indikator
Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:55 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Skema penggajian PNS bakal berubah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangannya. Perhitungannya tidak lagi berbasis pangkat, golongan, atau masa kerja.
Rencana perubahan yang dikeluarkan BKN itu merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, atau resiko kerja.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku belum menerima informasi rencana perubahan skema penggajian PNS tersebut. Namun, jika memang akan dilakukan, daerah tentu mesti ikut menyesuaikan.
"Untuk saat ini belum. Kita di daerah belum diberi tahu. Mungkin sementara disusun petunjuk teknisnya," kata Rahmat, Kamis (3/12/2020).
Rahmat menyampaikan, skema penggajian yang ada saat ini memang masih berdasarkan pangkat, golongan, atau masa kerja. Belum sepenuhnya berbasis beban kerja, tanggung jawab, maupun resiko pekerjaan.
Rencana perubahan yang dikeluarkan BKN itu merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, atau resiko kerja.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku belum menerima informasi rencana perubahan skema penggajian PNS tersebut. Namun, jika memang akan dilakukan, daerah tentu mesti ikut menyesuaikan.
"Untuk saat ini belum. Kita di daerah belum diberi tahu. Mungkin sementara disusun petunjuk teknisnya," kata Rahmat, Kamis (3/12/2020).
Rahmat menyampaikan, skema penggajian yang ada saat ini memang masih berdasarkan pangkat, golongan, atau masa kerja. Belum sepenuhnya berbasis beban kerja, tanggung jawab, maupun resiko pekerjaan.
Lihat Juga :