Cegah Kerusuhan Massal di Boven Digoel, Ini Saran Aliansi Pemudanya

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:17 WIB
loading...
Cegah Kerusuhan Massal...
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Boven Digoel, Papua, memanas. Rumah calon bupati Boven Digoel nomor urut 2, Chaerul Anwar pun dibakar beberapa hari lalu. Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Boven Digoel, Papua memanas. Rumah calon bupati Boven Digoel nomor urut 2, Chaerul Anwar pun dibakar beberapa hari lalu.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tak ragu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati hanya beberapa hari menjelang pemilihan umum 9 Desember 2020.

Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge menilai langkah tegas itu harus diambil Bawaslu untuk mencegah semakin meluasnya kerusuhan massal di Boven Digoel, Papua. Kepentingan luas soal keamanan dan kerawanan Papua, kata dia, harus jadi pertimbangan utama Bawaslu. "Jangan sampai keputusan KPU justru menjadi pemicu meledaknya banyak konflik yang selama ini sudah ada," kata Bernol kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dia menuturkan, Bawaslu punya segala kewenangan dan sesuai Undang-Undang berhak membatalkan keputusan KPU RI, yang ia nilai tidak berdasar dan tanpa pertimbangkan resiko. "Soal administratif yang jadi alasan KPU untuk mendiskualifikasi calon tidak relevan lagi dibahas. Itu proses yang harus final saat verifikasi dan itu bukan pekerjaan sulit," katanya.

Sementara itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menilai mendiskualifikasi calon hanya beberapa hari menjelang pemilihan, telah melanggar prinsip keadilan dalam UU Pilkada. Apalagi pasangan calon yang didiskualifikasi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan gugatan.

"Jadi KPU sengaja memilih timing yang mepet untuk mendiskualifikasi calon agar tidak punya ruang mencari keadilan. Apalagi proses gugatan itu butuh waktu yang panjang dengan jarak Papua-Jakarta yang jauh," kata Lucius secara terpisah.

Kata Lucius, prinsip keadilan ini harus juga jadi pertimbangan Bawaslu, mengingat sudah banyak waktu, tenaga dan uang yang dikeluarkan paslon sejak diloloskan oleh KPUD untuk mengikuti Pilkada 9 Desember. "Ini bukan salah paslon. Ini ketidakbecusan KPU dalam memastikan proses Pilkada yang profesional. KPU harus akui kinerja bobroknya. Mereka yang meloloskan, mereka juga yang membatalkan," katanya. (Baca: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati).

Dengan semua itu, lanjut Lucius, Bawaslu seharusnya tidak perlu ragu untuk membatalkan keputusan KPU dan mengembalikan hak politik yang sudah pernah diberikan ke pasangan Yusak-Yakob untuk mengikuti Pilkada 9 Desember. "Jika tidak, penyelenggaran Pilkada damai di Boven Digoel pada 9 Desember tidak bisa dijamin," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU RI membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo-Yakob Weremba di Pilkada Boven Digoel pada 28 November 2020. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo itu dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara padahal yang bersangkutan sudah lolos proses seleksi administratif KPUD Boven Digoel.

Para pendukung Yusak-Yakob berang. Aksi anarkis pendukung Yusak-Yakob pun tidak terelakkan. Wartawan dan polisi dianiaya, sedangkan kantor bupati dirusak. Bahkan rumah salah satu calon bupati Boven Digoel turut dibakar. Hingga kini situasi terus memanas dan kerusuhan semakin meluas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Putusan DKPP Pecat Ketua...
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
Gesekan Antarperguruan...
Gesekan Antarperguruan Silat di Sragen, 12 Orang Ditangkap
Muhidin-Hasnur Ditetapkan...
Muhidin-Hasnur Ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubenur Terpilih Kalsel 2025-2030
KPU Jambi Resmi Tetapkan...
KPU Jambi Resmi Tetapkan Haris-Sani Peraih Suara Terbanyak di Pilkada 2024
Ricuh, 3 Saksi Paslon...
Ricuh, 3 Saksi Paslon Gubernur Maluku Utara Tolak Pleno KPU
Cabut Status Diskualifikasi...
Cabut Status Diskualifikasi Peserta Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan,...
Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan, Kantor KPU Metro Dijaga Ketat
Tinjau Gudang Logistik...
Tinjau Gudang Logistik Pilkada di Kutim, Akmal: ASN Boleh Berpihak, Tapi di Kotak Suara
Rekomendasi
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Sampaikan Khotbah Salat...
Sampaikan Khotbah Salat Idulfitri, Khamenei: Israel Harus Diberantas
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
5 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
5 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
6 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
6 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
7 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
8 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved