Cegah Kerusuhan Massal di Boven Digoel, Ini Saran Aliansi Pemudanya
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:17 WIB
loading...
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Boven Digoel, Papua, memanas. Rumah calon bupati Boven Digoel nomor urut 2, Chaerul Anwar pun dibakar beberapa hari lalu. Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Boven Digoel, Papua memanas. Rumah calon bupati Boven Digoel nomor urut 2, Chaerul Anwar pun dibakar beberapa hari lalu.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tak ragu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati hanya beberapa hari menjelang pemilihan umum 9 Desember 2020.
Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge menilai langkah tegas itu harus diambil Bawaslu untuk mencegah semakin meluasnya kerusuhan massal di Boven Digoel, Papua. Kepentingan luas soal keamanan dan kerawanan Papua, kata dia, harus jadi pertimbangan utama Bawaslu. "Jangan sampai keputusan KPU justru menjadi pemicu meledaknya banyak konflik yang selama ini sudah ada," kata Bernol kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dia menuturkan, Bawaslu punya segala kewenangan dan sesuai Undang-Undang berhak membatalkan keputusan KPU RI, yang ia nilai tidak berdasar dan tanpa pertimbangkan resiko. "Soal administratif yang jadi alasan KPU untuk mendiskualifikasi calon tidak relevan lagi dibahas. Itu proses yang harus final saat verifikasi dan itu bukan pekerjaan sulit," katanya.
Sementara itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menilai mendiskualifikasi calon hanya beberapa hari menjelang pemilihan, telah melanggar prinsip keadilan dalam UU Pilkada. Apalagi pasangan calon yang didiskualifikasi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan gugatan.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tak ragu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati hanya beberapa hari menjelang pemilihan umum 9 Desember 2020.
Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge menilai langkah tegas itu harus diambil Bawaslu untuk mencegah semakin meluasnya kerusuhan massal di Boven Digoel, Papua. Kepentingan luas soal keamanan dan kerawanan Papua, kata dia, harus jadi pertimbangan utama Bawaslu. "Jangan sampai keputusan KPU justru menjadi pemicu meledaknya banyak konflik yang selama ini sudah ada," kata Bernol kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dia menuturkan, Bawaslu punya segala kewenangan dan sesuai Undang-Undang berhak membatalkan keputusan KPU RI, yang ia nilai tidak berdasar dan tanpa pertimbangkan resiko. "Soal administratif yang jadi alasan KPU untuk mendiskualifikasi calon tidak relevan lagi dibahas. Itu proses yang harus final saat verifikasi dan itu bukan pekerjaan sulit," katanya.
Sementara itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menilai mendiskualifikasi calon hanya beberapa hari menjelang pemilihan, telah melanggar prinsip keadilan dalam UU Pilkada. Apalagi pasangan calon yang didiskualifikasi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan gugatan.
Lihat Juga :