Cicilan Sebidang Tanah di Tangsel Berujung Gugatan di Pengadilan
Kamis, 03 Desember 2020 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkannya, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 11 tahun 2020 menyebutkan, bahwa penyedia jasa keuangan dapat menerapkan Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19.
"Mereka yang terdampak bisa diberi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan," ucapnya. (Baca juga: Ringankan Warga Terdampak COVID-19, Pusri Gelar Khitanan Massal Gratis )
Karena merasa dirugikan atas proses BBG sepihak itu, Agus melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kasus tersebut ke PN Tangerang dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dijelaskan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata. "Kami sudah daftarkan gugatan ke PN Tangerang," tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas dari pengembang pemilik lahan, Ahmad, menerangkan, jika pihaknya belum mau menanggapi atas gugatan itu. Dia menyebut, kasus itu sendiri tak memiliki kaitan resmi dengan pemilik lahan.
"Memang sih dari pihak kita belum bisa berpendapat, karena belum ada kaitan resmi yang melibatkan kita," tuturnya terpisah. (Baca juga: Tekan Dampak Covid-19, Ini Peran Industri dan Perbankan Syariah )
"Mereka yang terdampak bisa diberi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan," ucapnya. (Baca juga: Ringankan Warga Terdampak COVID-19, Pusri Gelar Khitanan Massal Gratis )
Karena merasa dirugikan atas proses BBG sepihak itu, Agus melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kasus tersebut ke PN Tangerang dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dijelaskan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata. "Kami sudah daftarkan gugatan ke PN Tangerang," tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas dari pengembang pemilik lahan, Ahmad, menerangkan, jika pihaknya belum mau menanggapi atas gugatan itu. Dia menyebut, kasus itu sendiri tak memiliki kaitan resmi dengan pemilik lahan.
"Memang sih dari pihak kita belum bisa berpendapat, karena belum ada kaitan resmi yang melibatkan kita," tuturnya terpisah. (Baca juga: Tekan Dampak Covid-19, Ini Peran Industri dan Perbankan Syariah )
(mhd)
Lihat Juga :