Cicilan Sebidang Tanah di Tangsel Berujung Gugatan di Pengadilan

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:29 WIB
loading...
Cicilan Sebidang Tanah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Pembelian sebidang tanah oleh Agus H di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menuai persoalan. Kini kasusnya pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota dengan nomor register perkara : 1109/Pdt.G/2020/PN Tng.

Lahan seluas 163 meter persegi itu dibeli dengan harga sekitar Rp1,2 miliar melalui cicilan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rinciannya, Agus membayar uang tanda jadi sebesar Rp10 juta serta uang muka pertama Rp362 juta. Lalu sisanya Rp868 juta akan dibayar melalui KPR.

Surat pesanan tanah kavling itu pun terbit dengan nomor : 1000057995 dengan masa cicilan selama 5 tahun, sejak 2017 hingga tahun 2022. Namun pada akhir 2019 hingga awal 2020, keuangan keluarga Agus mulai kembang kempis. Diperparah lagi, situasi pandemi mulai merambah sejak Maret lalu yang berimbas pada pembatasan usahanya.

"Ditambah lagi pada awal bulan Maret adanya pandemi, sehingga seluruh aktivitas pekerjaan dan perkantoran menjadi terhambat. Klien kami (Agus) sangat terkendala untuk mendapatkan penghasilan guna kebutuhan ekonomi sehari-hari dan kebutuhan lainnya," ungkapBonifansius S selaku kuasa hukum Agus, Kamis (3/12/2020).

Dilanjutkannya, pada periode April hingga Juli 2020, pembayaran cicilan KPR itu kembali mengalami keterlambatan. Akan tetapi, dijelaskan Bonifansius, Agus tetap bertanggung jawab dengan mengajukan surat permohonan kepada pemberi KPR agar mendapat keringanan pembayaran.

"Lalu oleh petugas KPR disarankan menghadap langsung meminta keringanan. Lalu disepakati untuk membayar cicilan sebesar Rp58 juta, sesuai permintaan penyedia KPR," sambungnya.

Namun tak beberapa lama setelah kesepakatan itu, penyedia KPR mengeluarkan surat jika permohonan meminta keringanan cicilan belum disetujui. Disusul kemudian, pengembang sebagai pemilik lahan mengeluarkan surat pemberitahuan jika cicilan telah dilunasi dengan sistem pembelian Buy Back Guarantee (BBG).

"Ada perlakuan tidak adil, dan patut diduga tidak sesuai SOP atau ketentuan yang ada. Karena sebelumnya tidak meminta persetujuan dan atau menghadirkan secara resmi klien kami sebagai nasabah sah dalam hal pengambilan keputusan terhadap proses BBG itu," kata Bonifansius.

Menurut dia, pemilik lahan ataupun penyedia KPR harusnya memertimbangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

"Kondisi tersebut juga merupakan salah satu musibah bencana alam atau Force Majeure yang terjadi di luar kuasa dan tidak dapat dihindarkan oleh siapapun para pihak termasuk dengan klien kami Agus," tegasnya.

Dilanjutkannya, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 11 tahun 2020 menyebutkan, bahwa penyedia jasa keuangan dapat menerapkan Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19.

"Mereka yang terdampak bisa diberi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan," ucapnya. (Baca juga: Ringankan Warga Terdampak COVID-19, Pusri Gelar Khitanan Massal Gratis )

Karena merasa dirugikan atas proses BBG sepihak itu, Agus melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kasus tersebut ke PN Tangerang dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dijelaskan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata. "Kami sudah daftarkan gugatan ke PN Tangerang," tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Humas dari pengembang pemilik lahan, Ahmad, menerangkan, jika pihaknya belum mau menanggapi atas gugatan itu. Dia menyebut, kasus itu sendiri tak memiliki kaitan resmi dengan pemilik lahan.

"Memang sih dari pihak kita belum bisa berpendapat, karena belum ada kaitan resmi yang melibatkan kita," tuturnya terpisah. (Baca juga: Tekan Dampak Covid-19, Ini Peran Industri dan Perbankan Syariah )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Bersinggungan dengan...
Bersinggungan dengan Konflik Lahan, Anggota Pansus Agraria DPR Rawan Kepentingan
Minta Maaf Sebut Tanah...
Minta Maaf Sebut Tanah Nganggur Milik Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Candaannya Tak Pantas
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved