Cicilan Sebidang Tanah di Tangsel Berujung Gugatan di Pengadilan

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:29 WIB
loading...
A A A
"Lalu oleh petugas KPR disarankan menghadap langsung meminta keringanan. Lalu disepakati untuk membayar cicilan sebesar Rp58 juta, sesuai permintaan penyedia KPR," sambungnya.

Namun tak beberapa lama setelah kesepakatan itu, penyedia KPR mengeluarkan surat jika permohonan meminta keringanan cicilan belum disetujui. Disusul kemudian, pengembang sebagai pemilik lahan mengeluarkan surat pemberitahuan jika cicilan telah dilunasi dengan sistem pembelian Buy Back Guarantee (BBG).

"Ada perlakuan tidak adil, dan patut diduga tidak sesuai SOP atau ketentuan yang ada. Karena sebelumnya tidak meminta persetujuan dan atau menghadirkan secara resmi klien kami sebagai nasabah sah dalam hal pengambilan keputusan terhadap proses BBG itu," kata Bonifansius.

Menurut dia, pemilik lahan ataupun penyedia KPR harusnya memertimbangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

"Kondisi tersebut juga merupakan salah satu musibah bencana alam atau Force Majeure yang terjadi di luar kuasa dan tidak dapat dihindarkan oleh siapapun para pihak termasuk dengan klien kami Agus," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Bersinggungan dengan...
Bersinggungan dengan Konflik Lahan, Anggota Pansus Agraria DPR Rawan Kepentingan
Minta Maaf Sebut Tanah...
Minta Maaf Sebut Tanah Nganggur Milik Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Candaannya Tak Pantas
Rekomendasi
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved