Cicilan Sebidang Tanah di Tangsel Berujung Gugatan di Pengadilan
Kamis, 03 Desember 2020 - 17:29 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pembelian sebidang tanah oleh Agus H di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menuai persoalan. Kini kasusnya pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota dengan nomor register perkara : 1109/Pdt.G/2020/PN Tng.
Lahan seluas 163 meter persegi itu dibeli dengan harga sekitar Rp1,2 miliar melalui cicilan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rinciannya, Agus membayar uang tanda jadi sebesar Rp10 juta serta uang muka pertama Rp362 juta. Lalu sisanya Rp868 juta akan dibayar melalui KPR.
Surat pesanan tanah kavling itu pun terbit dengan nomor : 1000057995 dengan masa cicilan selama 5 tahun, sejak 2017 hingga tahun 2022. Namun pada akhir 2019 hingga awal 2020, keuangan keluarga Agus mulai kembang kempis. Diperparah lagi, situasi pandemi mulai merambah sejak Maret lalu yang berimbas pada pembatasan usahanya.
"Ditambah lagi pada awal bulan Maret adanya pandemi, sehingga seluruh aktivitas pekerjaan dan perkantoran menjadi terhambat. Klien kami (Agus) sangat terkendala untuk mendapatkan penghasilan guna kebutuhan ekonomi sehari-hari dan kebutuhan lainnya," ungkapBonifansius S selaku kuasa hukum Agus, Kamis (3/12/2020).
Dilanjutkannya, pada periode April hingga Juli 2020, pembayaran cicilan KPR itu kembali mengalami keterlambatan. Akan tetapi, dijelaskan Bonifansius, Agus tetap bertanggung jawab dengan mengajukan surat permohonan kepada pemberi KPR agar mendapat keringanan pembayaran.
Lahan seluas 163 meter persegi itu dibeli dengan harga sekitar Rp1,2 miliar melalui cicilan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rinciannya, Agus membayar uang tanda jadi sebesar Rp10 juta serta uang muka pertama Rp362 juta. Lalu sisanya Rp868 juta akan dibayar melalui KPR.
Surat pesanan tanah kavling itu pun terbit dengan nomor : 1000057995 dengan masa cicilan selama 5 tahun, sejak 2017 hingga tahun 2022. Namun pada akhir 2019 hingga awal 2020, keuangan keluarga Agus mulai kembang kempis. Diperparah lagi, situasi pandemi mulai merambah sejak Maret lalu yang berimbas pada pembatasan usahanya.
"Ditambah lagi pada awal bulan Maret adanya pandemi, sehingga seluruh aktivitas pekerjaan dan perkantoran menjadi terhambat. Klien kami (Agus) sangat terkendala untuk mendapatkan penghasilan guna kebutuhan ekonomi sehari-hari dan kebutuhan lainnya," ungkapBonifansius S selaku kuasa hukum Agus, Kamis (3/12/2020).
Dilanjutkannya, pada periode April hingga Juli 2020, pembayaran cicilan KPR itu kembali mengalami keterlambatan. Akan tetapi, dijelaskan Bonifansius, Agus tetap bertanggung jawab dengan mengajukan surat permohonan kepada pemberi KPR agar mendapat keringanan pembayaran.
Lihat Juga :