Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasamarga Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Kamis, 03 Desember 2020 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
AT, mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.
"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang memburu jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.
Dikatakan Ardian, AT akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Sementara, AT yang tinggal di daerah Kenjeran, mengatakan sudah 2 kali memakai ganja. Dia mengaku memanfaatkan ganja karena dalih susah tidur.
"Saya beli ganja secara online dan sudah dua kali. Saya pakainya di rumah dan tidak di kantor maupun saat bertugas," katanya.
"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang memburu jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.
Dikatakan Ardian, AT akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Sementara, AT yang tinggal di daerah Kenjeran, mengatakan sudah 2 kali memakai ganja. Dia mengaku memanfaatkan ganja karena dalih susah tidur.
"Saya beli ganja secara online dan sudah dua kali. Saya pakainya di rumah dan tidak di kantor maupun saat bertugas," katanya.
(shf)
Lihat Juga :