Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasamarga Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:02 WIB
loading...
Bawa Ganja, Oknum Petugas...
AT (pakai rompi), oknum petugas Jasamarga ditangkap tim khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur karena tepergok membawa narkoba jenis ganja. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - AT, oknum petugas Jasamarga ditangkap tim khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya , Jawa Timur karena tepergok membawa narkoba jenis ganja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudhy Syaeful Mamma.

AT saat ditangkap sedang melakukan patroli jalan tol di jalur Gempol-Pandaan, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 16.45 WIB. "Tim mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman usai melakukan penangkapan terhadap jaringan narkoba sebelumnya," kata Iptu Yudhy Syaeful Mamma di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020) sore.

(Baca juga: Bangun Tidur, Pasutri Syok Menemukan Mobil dan Rumahnya Hangus Terbakar)

Menurut Iptu Yudhy AT, sehari-hari bekerja di bagian traffic service tol. Saat diamankan AT sedang patroli di tol Gempol-Pandaan. "Dia diamankan AT sedang berpatroli di jalan Tol Gempol-Pandaan. Saat kami aman masih menggunakan rompi biru bertuliskan traffic service," terang Iptu Yudhy.

(Baca juga: Rumah Ortu Mahfud MD Dikepung, Ansor: Mereka Ajak Jihad, Kita Jawab)

Timsus menghentikan laju mobil patroli yang bernomor lambung 271 ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan. "Saat di geledah AT mengeluarkan sebuah kotak kecil dari dalam tasnya. Saat kotak itu dibuka, tampak satu poket ganja dan barang lainnya," ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan saat diamankan AT menggunakan kendaraan dinas milik Jasamarga Pasuruan dan sedang melakukan patroli rutin. "Saat kendaraan kami hentikan dan kami dapati pelaku membawa 2 poket ganja kering kurang lebih seberat 2 gram yang kami temukan dalam tas kecil AT," ujar Ardian.

AT, mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.

"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang memburu jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.

Dikatakan Ardian, AT akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Sementara, AT yang tinggal di daerah Kenjeran, mengatakan sudah 2 kali memakai ganja. Dia mengaku memanfaatkan ganja karena dalih susah tidur.

"Saya beli ganja secara online dan sudah dua kali. Saya pakainya di rumah dan tidak di kantor maupun saat bertugas," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
50.342 Kendaraan dari...
50.342 Kendaraan dari Arah Trans Jawa Kembali ke Jakarta
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
Lalin Tol Japek Lancar...
Lalin Tol Japek Lancar saat Libur Iduladha, 30 Gardu di Cikatama Dioperasikan Situasional
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Rekomendasi
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
YouTuber India Ditangkap,...
YouTuber India Ditangkap, Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved