4 Remaja Begal Geng Kicret Bersenjata Celurit Dibekuk Polrestro Depok

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:37 WIB
loading...
4 Remaja Begal Geng...
Empat remaja begal bersenjata celurit dari Geng Kicret dibekuk anggota Polsek Pancoran Mas Depok. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Empat remaja begal bersenjata celurit dari Geng Kicret dibekuk anggota Polsek Pancoran Mas Depok . Keempat begal remaja itu berinisial Z, G, R, dan M, rata-rata anak putus sekolah dan masih di bawah umur.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, mereka diketahui kerap melakukan aksi begal dengan membawa senjata tajam untuk mengancam korban. Jika melawan, geng ini tak segan melukai korban dengan senjata tajam, seperti celurit. (Baca juga; Kawanan Garong Satroni Perumahan Rini Jaya, Satpam Dibacok )

Biasanya, kata Kapolrestro, geng ini berkeliling menggunakan motor dan mencari korban secara random di mana saja yang memungkinkan. “Kami dapatkan sekelompok anak muda yang sering berkeliling naik motor dan melakukan kejahatan. Seperti yang dilakukan di Pancoran Mas pada 27 April lalu antara pukul 01.00- 03.00 WIB,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (12/5/2020).

Geng Kicret, kata Kapolrestro Depok, sedang berkeliling dan ketika di lokasi kejadian melihat ada seorang pengemudi motor seorang diri. Melihat kesempatan itu, Geng Kicret pun langsung beraksi. “Korban dipepet oleh pelaku yang berjumlah enam orang dan menggunakan tiga motor,” ungkapnya.

Korban yang hanya seorang diri pun tak bisa melawan pelaku. Setelah motor korban diambil, para pelaku langsung melarikan diri. “Setelah korban diancam menggunakan senjata tajam, dipepet hingga jatuh. Motor korban diambil dan korban ditinggalkan,” bebernya. (Baca juga; 3 Perampok Bercelurit Satroni Minimarket, Sekap Pegawai dan Kuras Brankas )

Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku sudah dua kali beraksi. Yaitu di Tanjung Barat, Jakarta Selatan dan Pancoran Mas Depok. Satu dari empat pelaku adalah residivis yaitu R alias Kicret yang merupakan ketua genk. “Kicret ini pernah terjerat kasus hukum juga tapi kasus tawuran,” sebut Kapolrestro.

Dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, uang yang didapat kemudian dibagi rata. Ada yang mendapat bagian antara Rp150.000 hingga Rp 450.000 dan digunakan untuk foya-foya. “Motifnya ini adalah kenakalan remaja dan pendidikan karena mereka juga ada yang putus sekolah,” tambah Kapolrestro. (Baca juga; Perampok Berpistol Beraksi Siang Hari, Duit Korban Berhamburan di Jalan )

Saat ini penyidik masih mengejar dua pelaku lain. Sedangkan empat pelaku yang sudah diamankan kini mendekam di sel Polsek Pancoran Mas beserta barang bukti berupa sajam dan dua unit motor. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP. “Ancaman hukuman Sembilan tahun,” kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharjadi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)