Azan Jihad Gegerkan Warganet, Dewan Masjid Indonesia Jabar Tuntut Polisi Usut Tuntas
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
1. Jika kalimat hayya awal jihad disampaikan dalam konteks azan , maka hukumnya haram.
2. Jika hayya alal jihad diserukan dalam konteks perang, maka hukumnya haram.
3. Jika hayya alal jihad disampaikan dalam konteks kebaikan, maka hukumnya mubah.
(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )
"Untuk itu, saya mohon kepada Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mengusut tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
2. Jika hayya alal jihad diserukan dalam konteks perang, maka hukumnya haram.
3. Jika hayya alal jihad disampaikan dalam konteks kebaikan, maka hukumnya mubah.
(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )
"Untuk itu, saya mohon kepada Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mengusut tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :