Tembak Mahasiswa UHO saat Demo di Kendari, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:24 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020) memvonis penjara selama empat tahun kepada oknum polisi Brigadir Abdul Malik penembak Imawan Randi mahasiswa Universitas Halu Oleo. Foto iNews TV/Mukhtaruddin
A
A
A
KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada oknum polisi Brigadir Abdul Malik, Rabu (2/12/2020). Abdul Malik dinyatakan terbukti bersalah menembak mahasiswa Universitas Halu Oleo Imawan Randi hingga tewas saat demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Widodo.
(Baca: KM Sabuk Nusantara 37 Kandas di Perairan Tuapeijat Mentawai, 34 Orang Dievakuasi)
Anggota Satreskrim Polres Kendari Sulawesi Tenggara itu terbukti bersalah menembak Imawan Randi saat melakukan pengamanan demonstrasi di gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu di Kendari.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menyatakan, Brigadir Abdul Malik melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 Ayat 2 karena atas kelalaiannya menyebabkan Imawan Randi tertembak hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu Abdul Malik juga terbukti lalai atas terlukanya seorang warga Maulida Putri akibat peluru dari senjatanya menembus kaki kanan korban.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Widodo.
(Baca: KM Sabuk Nusantara 37 Kandas di Perairan Tuapeijat Mentawai, 34 Orang Dievakuasi)
Anggota Satreskrim Polres Kendari Sulawesi Tenggara itu terbukti bersalah menembak Imawan Randi saat melakukan pengamanan demonstrasi di gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu di Kendari.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menyatakan, Brigadir Abdul Malik melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 Ayat 2 karena atas kelalaiannya menyebabkan Imawan Randi tertembak hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu Abdul Malik juga terbukti lalai atas terlukanya seorang warga Maulida Putri akibat peluru dari senjatanya menembus kaki kanan korban.
Lihat Juga :