Tembak Mahasiswa UHO saat Demo di Kendari, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun
loading...
A
A
A
KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada oknum polisi Brigadir Abdul Malik, Rabu (2/12/2020). Abdul Malik dinyatakan terbukti bersalah menembak mahasiswa Universitas Halu Oleo Imawan Randi hingga tewas saat demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Widodo.
(Baca: KM Sabuk Nusantara 37 Kandas di Perairan Tuapeijat Mentawai, 34 Orang Dievakuasi)
Anggota Satreskrim Polres Kendari Sulawesi Tenggara itu terbukti bersalah menembak Imawan Randi saat melakukan pengamanan demonstrasi di gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu di Kendari.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menyatakan, Brigadir Abdul Malik melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 Ayat 2 karena atas kelalaiannya menyebabkan Imawan Randi tertembak hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu Abdul Malik juga terbukti lalai atas terlukanya seorang warga Maulida Putri akibat peluru dari senjatanya menembus kaki kanan korban.
“Berdasarkan keterangan ahli yang dibacakan hakim dua peluru menembus dada kiri Imawan Randi sementara satu proyektil peluru melukai kaki kanan warga yang tengah berada di rumahnya. Setelah dilakukan uji balistik dua proyektil itu identik dengan peluru pembanding yang disita dari pistol milik Abdul Malik,” kata Agus Widodo dalam amar putusannya.
(Bisa diklik: Wali Kota Malang Positif COVID-19, Ratusan ASN dan Jurnalis akan Diswab)
Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa Nasrudin menyatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga untuk melakukan banding sebab hakim tidak mempertimbangkan ahli forensik yang menyatakan proyektil peluru tidak ditemukan bercak darah.
Sebelumnya Imawan Randi salah satu mahasiswa meninggal dunia setelah tertembak pada aksi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah Undang undang kontroversi pada 26 September 2019 lalu di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Widodo.
(Baca: KM Sabuk Nusantara 37 Kandas di Perairan Tuapeijat Mentawai, 34 Orang Dievakuasi)
Anggota Satreskrim Polres Kendari Sulawesi Tenggara itu terbukti bersalah menembak Imawan Randi saat melakukan pengamanan demonstrasi di gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu di Kendari.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menyatakan, Brigadir Abdul Malik melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 Ayat 2 karena atas kelalaiannya menyebabkan Imawan Randi tertembak hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu Abdul Malik juga terbukti lalai atas terlukanya seorang warga Maulida Putri akibat peluru dari senjatanya menembus kaki kanan korban.
“Berdasarkan keterangan ahli yang dibacakan hakim dua peluru menembus dada kiri Imawan Randi sementara satu proyektil peluru melukai kaki kanan warga yang tengah berada di rumahnya. Setelah dilakukan uji balistik dua proyektil itu identik dengan peluru pembanding yang disita dari pistol milik Abdul Malik,” kata Agus Widodo dalam amar putusannya.
(Bisa diklik: Wali Kota Malang Positif COVID-19, Ratusan ASN dan Jurnalis akan Diswab)
Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa Nasrudin menyatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga untuk melakukan banding sebab hakim tidak mempertimbangkan ahli forensik yang menyatakan proyektil peluru tidak ditemukan bercak darah.
Sebelumnya Imawan Randi salah satu mahasiswa meninggal dunia setelah tertembak pada aksi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah Undang undang kontroversi pada 26 September 2019 lalu di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
(sms)