Medio Bulan Ini Pemkab Muba Akan Luncurkan Deklarasi MSPOI
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
"Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan persiapan deklarasi juga untuk mendengarkan masukan dari kawan-kawan yang tergabung dalam Gapki dari perusahaan kelapa sawit Indonesia merekomendasikan untuk Muba sebagai daerah yang dianggap pilot project dalam perkebunan kelapa sawit," terangnya.
Sementara, Sekda Apriyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa hilirisasi dari program replanting sawit yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait adanya isu yang beredar di mana terjadi tindakan kekerasan terhadap tenaga kerja, kekerasan terhadap perempuan, dan juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Guna menjawab isu tersebut maka dikeluarkanlah Inpres Nomor 6/2019 dan Perpres Nomor 44/2020. Sebenarnya ada atau tidak ada isu ini sudah kewajiban pemerintah daerah untuk memperhatikan keberlanjutan kebun kebun sawit terutama kebun kebun sawit milik masyarakat, bukan milik perusahaan. Jadi kita tinggal memastikan, memonitor mereka dari sisi aturan manakala mereka tidak mematuhi aturan.
"Fungsi Pemkab Muba berkewajiban hanya memfasilitasi kelompok tani, kelompok Tani Muba non APBD, serta kewajiban kita melindungi petani karet dan sawit. Petani yang akan dijadikan home industri nanti akan kita magangkan atau latih terlebih dahulu," pungkasnya.
Sementara, Sekda Apriyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa hilirisasi dari program replanting sawit yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait adanya isu yang beredar di mana terjadi tindakan kekerasan terhadap tenaga kerja, kekerasan terhadap perempuan, dan juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Guna menjawab isu tersebut maka dikeluarkanlah Inpres Nomor 6/2019 dan Perpres Nomor 44/2020. Sebenarnya ada atau tidak ada isu ini sudah kewajiban pemerintah daerah untuk memperhatikan keberlanjutan kebun kebun sawit terutama kebun kebun sawit milik masyarakat, bukan milik perusahaan. Jadi kita tinggal memastikan, memonitor mereka dari sisi aturan manakala mereka tidak mematuhi aturan.
"Fungsi Pemkab Muba berkewajiban hanya memfasilitasi kelompok tani, kelompok Tani Muba non APBD, serta kewajiban kita melindungi petani karet dan sawit. Petani yang akan dijadikan home industri nanti akan kita magangkan atau latih terlebih dahulu," pungkasnya.
(ars)
Lihat Juga :