Akun Medsos Milik Anggota DPRD Ditengarai Jadi Penyerang Cawabup Blitar
Selasa, 01 Desember 2020 - 23:49 WIB
loading...
Tim IPHI Pusat menunjukkan akun medsos di Kabupaten Blitar, yang akan dilaporkan ke Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Sejumlah akun Facebook yang dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan ujaran kebencian kepada Calon Wakil Bupati Blitar Rachmad Santoso, dilaporkan IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) ke Polda Jawa Timur. Dari sebanyak enam akun yang dilaporkan, salah satunya ditengarai milik oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar .
(Baca juga: Waduh...Pencuri di Pidie Jaya Gasak Ratusan Tabungan Gas Elpiji )
"Besok Rabu (2/12/2020), kami bawa ke Polda Jatim. Ada satu oknum anggota dewan di Kabupaten Blitar," ujar Ketua Dewan Kehormatan IPHI Pusat, Abdul Malik kepada wartawan, Selasa (1/12/2020). Menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020, sejumlah akun Facebook tiba-tiba membully Cawabup Blitar , Rachmad Santoso di media sosial.
Serangan tersebut terkait persidangan terdakwa Nurhadi, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang terjerat kasus gratifikasi. Rachmad Santoso yang juga Ketua IPHI dihadirkan KPK di persidangan sebagai saksi. Rachmad Santoso merupakan adik ipar Nurhadi yang juga sempat menjadi kuasa hukum Nurhadi.
Pada beranda salah satu akun Facebook dituliskan, "dari status saksi apakah akan menjadi tersangka?". Kemudian juga mempersamakan kasus Rachmad Santoso dengan apa yang menimpa Anas Urbaingrum, Andi Malarangeng dan Angelina Sondakh. Dalam tulisan disebutkan awalnya saksi lalu berakhir sebagai tersangka.
(Baca juga: Waduh...Pencuri di Pidie Jaya Gasak Ratusan Tabungan Gas Elpiji )
"Besok Rabu (2/12/2020), kami bawa ke Polda Jatim. Ada satu oknum anggota dewan di Kabupaten Blitar," ujar Ketua Dewan Kehormatan IPHI Pusat, Abdul Malik kepada wartawan, Selasa (1/12/2020). Menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020, sejumlah akun Facebook tiba-tiba membully Cawabup Blitar , Rachmad Santoso di media sosial.
Serangan tersebut terkait persidangan terdakwa Nurhadi, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang terjerat kasus gratifikasi. Rachmad Santoso yang juga Ketua IPHI dihadirkan KPK di persidangan sebagai saksi. Rachmad Santoso merupakan adik ipar Nurhadi yang juga sempat menjadi kuasa hukum Nurhadi.
Pada beranda salah satu akun Facebook dituliskan, "dari status saksi apakah akan menjadi tersangka?". Kemudian juga mempersamakan kasus Rachmad Santoso dengan apa yang menimpa Anas Urbaingrum, Andi Malarangeng dan Angelina Sondakh. Dalam tulisan disebutkan awalnya saksi lalu berakhir sebagai tersangka.
Lihat Juga :