Akun Medsos Milik Anggota DPRD Ditengarai Jadi Penyerang Cawabup Blitar

Selasa, 01 Desember 2020 - 23:49 WIB
loading...
Akun Medsos Milik Anggota...
Tim IPHI Pusat menunjukkan akun medsos di Kabupaten Blitar, yang akan dilaporkan ke Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Sejumlah akun Facebook yang dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan ujaran kebencian kepada Calon Wakil Bupati Blitar Rachmad Santoso, dilaporkan IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) ke Polda Jawa Timur. Dari sebanyak enam akun yang dilaporkan, salah satunya ditengarai milik oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar .

(Baca juga: Waduh...Pencuri di Pidie Jaya Gasak Ratusan Tabungan Gas Elpiji )

"Besok Rabu (2/12/2020), kami bawa ke Polda Jatim. Ada satu oknum anggota dewan di Kabupaten Blitar," ujar Ketua Dewan Kehormatan IPHI Pusat, Abdul Malik kepada wartawan, Selasa (1/12/2020). Menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020, sejumlah akun Facebook tiba-tiba membully Cawabup Blitar , Rachmad Santoso di media sosial.

Serangan tersebut terkait persidangan terdakwa Nurhadi, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang terjerat kasus gratifikasi. Rachmad Santoso yang juga Ketua IPHI dihadirkan KPK di persidangan sebagai saksi. Rachmad Santoso merupakan adik ipar Nurhadi yang juga sempat menjadi kuasa hukum Nurhadi.

Pada beranda salah satu akun Facebook dituliskan, "dari status saksi apakah akan menjadi tersangka?". Kemudian juga mempersamakan kasus Rachmad Santoso dengan apa yang menimpa Anas Urbaingrum, Andi Malarangeng dan Angelina Sondakh. Dalam tulisan disebutkan awalnya saksi lalu berakhir sebagai tersangka.



Menurut Abdul Malik, serangan di media sosial tersebut bersifat personal dan dinilai mengandung unsur pidana. Yakni perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian sesuai UU ITE. Secara politik, kata Abdul Malik, dikategorikan sebagai kampanye hitam yang bertujuan membunuh karakter Cawabup Blitar , Rachmad Santoso.

(Baca juga: Terlibat Perkelahian Massal di Sleman, Lima Orang Terluka )

"Serangan mengarah ke person. Dan pidana itu mengandung azas barang siapa," terang Abdul Malik. Atas langkah yang diambil Abdul Malik juga mengatakan ingin memberi pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Blitar. Bahwa kasus hukum yang menjerat salah satu anggota keluarga, tidak bisa digeneralkan melibatkan anggota keluarga yang lain.

Dalam kasus terdakwa Nurhadi, sebagai saksi Rachmad Santoso dianggap telah bersikap kooperatif. Yang bersangkutan selalu hadir setiap dipanggil. Abdul Malik menegaskan, Rachmad Santoso dipastikan tidak terlibat dengan perkara terdakwa Nurhadi. "Pak Rachmad itu kooperatif, gentleman dan ksatria. Dipastikan tidak terlibat," jelas Abdul Malik.

Terkait alasan pelaporan langsung ke Polda Jatim, Abdul Malik berdalih karena Tim Siber berada di Polda Jatim. Ia juga mengatakan, berharap pilkada di Kabupaten Blitar berjalan aman dan damai. "Kita sudah koordinasi dengan tim siber Polda. Karenanya lapor ke Polda Jatim. Bahkan kalau mau, kita bisa saja lapor ke Mabes Polri," pungkas Abdul Malik.

(Baca juga: Pencuri Nekat, Satroni Resepsi Pernikahan Gondol Lima Ponsel )

Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Blitar diramaikan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Blitar . Yakni paslon petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDI Perjuangan dengan koalisi besarnya (Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP). Kemudian penantangnya adalah pasangan Rini Syarifah - Rachmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)