Jenguk Orang Tua di Rumah Sakit, Pria Bejat Ini Malah Remas Payudara Pasien
Selasa, 01 Desember 2020 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, saat kejadian itu melihat korban sedang tidur sendirian dan tidak ada yang menemani. "Saya nafsu melihat korban, saat sepi tidak ada orang saya meremas payudaranya, tidak tahunya korban terbangun lalu berteriak," ungkapnya.
Menurut tersangka, dia baru pertama kali melakukan aksi serupa. "Baru satu kali inilah, saya sudah punya istri dan hubungan baik saja tidak ada masalah, saya khilaf pak," tutupnya. (Baca: Puluhan Pendemo Tolak Habib Rizieq Kocar -Kacir Dibubarkan Paksa oleh Massa).
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan benar sudah mengamankan tersangka Pasal 290 ayat 1 KUHP. "Korban sedang dirawat di rumah sakit, ketika korban sedang tertidur. Tidak lama korban bangun karena merasa ada yang memegang tubuhnya, saat terbangun ternyata tangan pelaku berada di dada. Lalu korban teriak sehingga datang sekuriti dan perawat mengamankan pelaku," jelas Edi.
Sedangkan menurut keterangan tersangka disana karena sedang membesuk orang tuanya sakit. "Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, korban pasien tersangka pembesuk. Kepada tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Menurut tersangka, dia baru pertama kali melakukan aksi serupa. "Baru satu kali inilah, saya sudah punya istri dan hubungan baik saja tidak ada masalah, saya khilaf pak," tutupnya. (Baca: Puluhan Pendemo Tolak Habib Rizieq Kocar -Kacir Dibubarkan Paksa oleh Massa).
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan benar sudah mengamankan tersangka Pasal 290 ayat 1 KUHP. "Korban sedang dirawat di rumah sakit, ketika korban sedang tertidur. Tidak lama korban bangun karena merasa ada yang memegang tubuhnya, saat terbangun ternyata tangan pelaku berada di dada. Lalu korban teriak sehingga datang sekuriti dan perawat mengamankan pelaku," jelas Edi.
Sedangkan menurut keterangan tersangka disana karena sedang membesuk orang tuanya sakit. "Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, korban pasien tersangka pembesuk. Kepada tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :