Wanita Seksi Jebolan Lapas Kebonsari Nekat Tipu Kerabat Temannya

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:57 WIB
loading...
A A A
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Singosari, berhasil menangkap MW di rumahnya yang ada di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Saat ditangkap MW mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan sepeda motor milik LPP di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Motor seharga Rp18 juta itu, digadaikan oleh MW sebesar Rp5 juta," tuturnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata tersangka yang baru bebas dari LPW Kelas 2 A Kebonsari, pada 27 Maret 2020 tersebut, juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. MW menggelapkan satu unit sepeda motor matic bernomor polisi N 5623 TDD.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MW yang pernah divonis bersalah atas kasus penggelapan ini, telah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan sebanyak dua kali, di wilayah Singosari, dan wilayah Lawang. Akibat perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP," tegas Farid Fatoni.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)