Wanita Seksi Jebolan Lapas Kebonsari Nekat Tipu Kerabat Temannya

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:57 WIB
loading...
Wanita Seksi Jebolan...
Uang mainan milik tersangka MW (25) disita petugas Unit Reskrim Polsek Singodari, Polres Malang. Foto/Dok.Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Sungguh keterlaluan kelakuan wanita muda berinisial MW (25) yang baru saja "lulus" dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPW) Kelas 2 A Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

(Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Prajurit Kostrad Jalani Rapid Test )

Wanita seksi ini tidak pernah jera. Meskipun sudah pernah merasakan mendekam di dinginnya sel penjara, dia kembali berulah melakukan aksi kejahatan, dengan menipu seorang wanita yang merupakan saudara dari sahabatnya saat menghuni sel tahanan di LPW Kebonsari.

"MW kami tangkap, setelah seorang wanita berinisial LP (36) warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, melaporkan aksi penipuan yang dilakukan MW," ujar Kapolsek Singosari, Kompol Farid Fatoni.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti, yakni satu unit sepeda motor matic warna merah bernomor polisi N 6069 EAK, lengkap beserta STNK aslinya.

Farid Fatoni menjelaskan, kejadian ini bermula saat MW mendatangi rumah LPP untuk menemui seorang wanita berinisial ECK (46) yang merupakan teman MW saat "menginap" di LPW Kelas 2a Kebonsari.

Saat sedang mengobrol bersama, LPP dan ECK menawarkan rumah yang ditempatinya untuk dijual kepada MW. "Saat itu MW mengaku akan menelepon ibunya yang sedang bekerja di Hong Kong," ungkap Farid Tahoni.

Usai melakukan pembicaraan melalui handphone, MW mengatakan kepada LPP dan ECK setuju untuk membeli rumah tersebut, dan memamerkan uang dalam amplop warna cokelat. Uang dalam amplop tersebut, kemudian diketahui merupakan uang mainan.

Setelah itu, MW mengaku kepada LPP untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan anaknya tidak suka pergi naik mobil, dan lebih senang jalan-jalan naik sepeda motor. LPP percaya begitu saja, dan meminjamkan motor maticnya, lengkap dengan STNK.

Farid menyebutkan, tersangka MW mengaku kepada LPP dan ECK akan mengembalikan sepeda motor tersebut, sekalian melunasi pembayaran rumah. Namun, MW tidak kembali lagi untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga LPP melapor ke Polsek Singosari.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Singosari, berhasil menangkap MW di rumahnya yang ada di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Saat ditangkap MW mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan sepeda motor milik LPP di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Motor seharga Rp18 juta itu, digadaikan oleh MW sebesar Rp5 juta," tuturnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata tersangka yang baru bebas dari LPW Kelas 2 A Kebonsari, pada 27 Maret 2020 tersebut, juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. MW menggelapkan satu unit sepeda motor matic bernomor polisi N 5623 TDD.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MW yang pernah divonis bersalah atas kasus penggelapan ini, telah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan sebanyak dua kali, di wilayah Singosari, dan wilayah Lawang. Akibat perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP," tegas Farid Fatoni.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Wajib Dicoba, Berikut...
Wajib Dicoba, Berikut Manfaat Cuka Apel untuk Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved