Wanita Seksi Jebolan Lapas Kebonsari Nekat Tipu Kerabat Temannya

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:57 WIB
loading...
Wanita Seksi Jebolan Lapas Kebonsari Nekat Tipu Kerabat Temannya
Uang mainan milik tersangka MW (25) disita petugas Unit Reskrim Polsek Singodari, Polres Malang. Foto/Dok.Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Sungguh keterlaluan kelakuan wanita muda berinisial MW (25) yang baru saja "lulus" dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPW) Kelas 2 A Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

(Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Prajurit Kostrad Jalani Rapid Test )

Wanita seksi ini tidak pernah jera. Meskipun sudah pernah merasakan mendekam di dinginnya sel penjara, dia kembali berulah melakukan aksi kejahatan, dengan menipu seorang wanita yang merupakan saudara dari sahabatnya saat menghuni sel tahanan di LPW Kebonsari.

"MW kami tangkap, setelah seorang wanita berinisial LP (36) warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, melaporkan aksi penipuan yang dilakukan MW," ujar Kapolsek Singosari, Kompol Farid Fatoni.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti, yakni satu unit sepeda motor matic warna merah bernomor polisi N 6069 EAK, lengkap beserta STNK aslinya.

Farid Fatoni menjelaskan, kejadian ini bermula saat MW mendatangi rumah LPP untuk menemui seorang wanita berinisial ECK (46) yang merupakan teman MW saat "menginap" di LPW Kelas 2a Kebonsari.

Saat sedang mengobrol bersama, LPP dan ECK menawarkan rumah yang ditempatinya untuk dijual kepada MW. "Saat itu MW mengaku akan menelepon ibunya yang sedang bekerja di Hong Kong," ungkap Farid Tahoni.

Usai melakukan pembicaraan melalui handphone, MW mengatakan kepada LPP dan ECK setuju untuk membeli rumah tersebut, dan memamerkan uang dalam amplop warna cokelat. Uang dalam amplop tersebut, kemudian diketahui merupakan uang mainan.

Setelah itu, MW mengaku kepada LPP untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan anaknya tidak suka pergi naik mobil, dan lebih senang jalan-jalan naik sepeda motor. LPP percaya begitu saja, dan meminjamkan motor maticnya, lengkap dengan STNK.

Farid menyebutkan, tersangka MW mengaku kepada LPP dan ECK akan mengembalikan sepeda motor tersebut, sekalian melunasi pembayaran rumah. Namun, MW tidak kembali lagi untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga LPP melapor ke Polsek Singosari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1035 seconds (0.1#10.140)