3.481 Lembar Surat Suara Pilbup Semarang Ternyata Rusak
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 3.481 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020 diketahui dalam kondisi rusak. Kondisi ini diketahui setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menjelaskan, ribuan surat suara rusak tersebut kerusakannya bervariasi. Di antaranya seperti gambar kabur, terdapat bercak tinta dan robek. (Baca juga: Pilbup Semarang 2020, Bawaslu Waspadai Praktik Politik Uang)
"Kerusakan surat suara terjadi saat pencetakan. Kerusakannya didominasi tinta blobor," katanya, Selasa (1/12/2020). Menurut Maskup, sesuai sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2020 KPU memilki kewenangan meminta surat suara rusak pengganti dari perusahaan dalam hal ini PT Pura Kudus. (Baca juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)
Adapun jumlah surat suara pengganti dari pihak percetakan sebanyak 4.271 lembar dijadwalkan tiba di Gudang Logistik Pilbup Semarang 2020 pada hari ini, Selasa (1/12/2020).
"Sesuai kebutuhan surat suara Pilbup Semarang 2020 sebanyak 790.644 lembar sehingga kekurangan menjadi 4.271 lembar. Kalau sudah sampai di gudang, langsung dilipat," katanya. Dia mengatakan, ribuan surat suara yang rusak akan dimusnahkan. Pemusnahan surat suara rusak dijadwalkan pada 8 Desember 2020 atau H-1 pemungutan suara Pilbup Semarang.
Terkait pendirian tempat pemungutan suara (TPS), Maskup menyatakan bahwa mengacu PKPU Nomor 18 Tahun 2020 diperbolehkan di ruang terbuka atau tertutup. Di tengah pandemi COVID-19 dan musim penghujan, KPU juga sudah berupaya untuk menentukan lokasi-lokasi TPS.
"Kami juga sudah meminta masukan kepada Bawaslu untuk mengantisipasi munculnya persoalan dikemudian hari termasuk penyebaran COVID-19," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menjelaskan, ribuan surat suara rusak tersebut kerusakannya bervariasi. Di antaranya seperti gambar kabur, terdapat bercak tinta dan robek. (Baca juga: Pilbup Semarang 2020, Bawaslu Waspadai Praktik Politik Uang)
"Kerusakan surat suara terjadi saat pencetakan. Kerusakannya didominasi tinta blobor," katanya, Selasa (1/12/2020). Menurut Maskup, sesuai sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2020 KPU memilki kewenangan meminta surat suara rusak pengganti dari perusahaan dalam hal ini PT Pura Kudus. (Baca juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)
Adapun jumlah surat suara pengganti dari pihak percetakan sebanyak 4.271 lembar dijadwalkan tiba di Gudang Logistik Pilbup Semarang 2020 pada hari ini, Selasa (1/12/2020).
"Sesuai kebutuhan surat suara Pilbup Semarang 2020 sebanyak 790.644 lembar sehingga kekurangan menjadi 4.271 lembar. Kalau sudah sampai di gudang, langsung dilipat," katanya. Dia mengatakan, ribuan surat suara yang rusak akan dimusnahkan. Pemusnahan surat suara rusak dijadwalkan pada 8 Desember 2020 atau H-1 pemungutan suara Pilbup Semarang.
Terkait pendirian tempat pemungutan suara (TPS), Maskup menyatakan bahwa mengacu PKPU Nomor 18 Tahun 2020 diperbolehkan di ruang terbuka atau tertutup. Di tengah pandemi COVID-19 dan musim penghujan, KPU juga sudah berupaya untuk menentukan lokasi-lokasi TPS.
"Kami juga sudah meminta masukan kepada Bawaslu untuk mengantisipasi munculnya persoalan dikemudian hari termasuk penyebaran COVID-19," katanya.
(shf)