3 Mami Diamankan, 2 Kasus Prostitusi Online Dibongkar Polres Majalengka Sepanjang 2020
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Jelang Pilkada, 42 Ribu Petugas KPU Karawang Jalani Rapid Test)
"Selama 2020 ini kami mengungkap dua kasus prostitusi online. Mereka menggunakan media sosial, baik WhatsApp maupun Mi Chat, untuk menjalankan aksinya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Siswo D.C Tarigan kepada SINDONews, Selasa (1/12/2020).
Dari dua kasus itu, jelas dia, satu diantaranya yakni HP, sudah dilimpahkan ke Kejari. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perkembangan proses itu. "Perbuatan cabul, semuanya dilakukan di hotel," jelas dia.
(Baca juga: Janda Bolong Rp80 Juta, Bima Arya: "Saya Beli 10 Deh, Pak")
Terkait hukuman, jelas Kasat, mereka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE sub pasal 296 KUHPidana jo 506 KUHPidana.
"Selama 2020 ini kami mengungkap dua kasus prostitusi online. Mereka menggunakan media sosial, baik WhatsApp maupun Mi Chat, untuk menjalankan aksinya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Siswo D.C Tarigan kepada SINDONews, Selasa (1/12/2020).
Dari dua kasus itu, jelas dia, satu diantaranya yakni HP, sudah dilimpahkan ke Kejari. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perkembangan proses itu. "Perbuatan cabul, semuanya dilakukan di hotel," jelas dia.
(Baca juga: Janda Bolong Rp80 Juta, Bima Arya: "Saya Beli 10 Deh, Pak")
Terkait hukuman, jelas Kasat, mereka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE sub pasal 296 KUHPidana jo 506 KUHPidana.
(boy)
Lihat Juga :