3 Mami Diamankan, 2 Kasus Prostitusi Online Dibongkar Polres Majalengka Sepanjang 2020

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:27 WIB
loading...
3 Mami Diamankan, 2...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
MAJALENGKA - Sat Reskrim Polres Majalengka mengamankan 3 orang dalam kasus prostitusi online. Ketiga orang tersebut, dalam kasus itu diketahui berstatus sebagai penyedia atau Mami.

Dari catatan Satreskrim, pengungkapan kasus prostitusi online pada sepanjang tahun 2020 pertama terjadi pada Februari, lalu.

Dalam kasus itu, petugas berhasil mengamankan satu orang Mami inisial HP, warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka yang kedapatan menjajakan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul.

Adapun wanita yang dijajakan oleh pelaku sebanyak dua orang. Penangakapan terhadap pelaku berawal saat petugas mendapati dua orang perempuan bersama satu orang laki-laki di salah satu hotel di Jalan KH. Abdul Halim. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui dua orang tersebut dijajakan oleh HP.

Kasus kedua prostitusi online terungkap baru-baru ini, tepatnya 20 November 2020. Dalam pengungkapan kasus kedua ini, petugas mengamankan dua orang Mami yang mempekerjakan sejumlah PSK. Kasus kedua terungkap di salah satu wisma di Jalan Pemuda, Majalengka.

Sama seperti kasus pertama. Terungkapnya kasus kedua ini berawal saat petugas mendapati dua PSK bersama satu orang laki-laki di salah satu Wisma.

Berbekal keterangan dari PSK, petugas akhirnya mengamankan dua orang Mami dengan inisial AS dan IP, masing-masing warga Kecamatan Jatiwangi dan Talaga.

(Baca juga: Jelang Pilkada, 42 Ribu Petugas KPU Karawang Jalani Rapid Test)

"Selama 2020 ini kami mengungkap dua kasus prostitusi online. Mereka menggunakan media sosial, baik WhatsApp maupun Mi Chat, untuk menjalankan aksinya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Siswo D.C Tarigan kepada SINDONews, Selasa (1/12/2020).

Dari dua kasus itu, jelas dia, satu diantaranya yakni HP, sudah dilimpahkan ke Kejari. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perkembangan proses itu. "Perbuatan cabul, semuanya dilakukan di hotel," jelas dia.

(Baca juga: Janda Bolong Rp80 Juta, Bima Arya: "Saya Beli 10 Deh, Pak")

Terkait hukuman, jelas Kasat, mereka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE sub pasal 296 KUHPidana jo 506 KUHPidana.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
Berita Terkini
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved