Aktivitas Pelaku UMKM Kini Semakin Dimudahkan Melalui Perseroan Perseorangan
Selasa, 01 Desember 2020 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.
"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability," ujarnya.
(Baca juga: 3 Jam Nonstop, Olly - Steven Raih Rekor MURI Sebagai Testimoni Dukungan Politik Terlama)
Dengan adanya perseroan perorangan, lanjut Yassona Laoly, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability," ujarnya.
(Baca juga: 3 Jam Nonstop, Olly - Steven Raih Rekor MURI Sebagai Testimoni Dukungan Politik Terlama)
Dengan adanya perseroan perorangan, lanjut Yassona Laoly, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
(boy)
Lihat Juga :