Aktivitas Pelaku UMKM Kini Semakin Dimudahkan Melalui Perseroan Perseorangan
Selasa, 01 Desember 2020 - 10:13 WIB
loading...
Aktivitas Pelaku UMKM Kini Semakin Dimudahkan Melalui Perseroan Perseorangan. Foto/Ist
A
A
A
MANADO - Pelaku UMKM terutama di daerah kini mulai merasa lega setelah mendapat kemudahan.
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly mengatakan hal ini dalam rangka mewujudkan ekonomi Indonesia yang kondusif, terutama pada masa pandemi COVID-19.
Pemerintah berusaha memajukan pelaku UMKM melalui perseroan perorangan. Hal itu disampaikan Menkumham Yassona Laoly dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11), saat membuka diskusi interaktif bertajuk arah kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan yang digelar di Manado, Sulawesi Utara (30/11/2020).
Menurut Yasonna Laoly, pemerintah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk memulihkan keadaan ekonomi nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
(Baca juga: Pekan Ini Masyarakat Manado Bisa Kembali Nonton di Bioskop)
"UU Cipta Kerja yang dirancang dengan metode omnibus law ini adalah sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi dibawah peringkat 40," katanya.
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly mengatakan hal ini dalam rangka mewujudkan ekonomi Indonesia yang kondusif, terutama pada masa pandemi COVID-19.
Pemerintah berusaha memajukan pelaku UMKM melalui perseroan perorangan. Hal itu disampaikan Menkumham Yassona Laoly dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11), saat membuka diskusi interaktif bertajuk arah kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan yang digelar di Manado, Sulawesi Utara (30/11/2020).
Menurut Yasonna Laoly, pemerintah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk memulihkan keadaan ekonomi nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
(Baca juga: Pekan Ini Masyarakat Manado Bisa Kembali Nonton di Bioskop)
"UU Cipta Kerja yang dirancang dengan metode omnibus law ini adalah sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi dibawah peringkat 40," katanya.
Lihat Juga :