Soal Tes Swab Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Tokoh Publik Wajib Buka Informasi

Senin, 30 November 2020 - 13:24 WIB
loading...
Soal Tes Swab Habib...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan tokoh publik wajib mengumumkannya hasil tes swab kepada masyarakat luas. Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi polemik tes swab Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab . Menurutnya, setiap tokoh publik berkewajiban membuka informasi kepada masyarakat luas.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, alur data hasil tes swab dimulai dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kabupaten/kota untuk kemudian diinput menjadi data Satgas COVID-19 pusat.

(baca juga: Ragukan Bima Arya Cabut Laporan, Kapolda Jabar Sebut Kasus di RS Ummi Pidana Murni )

Data tersebut kemudian diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas sebagai informasi terkait perkembangan kasus COVID-19, termasuk penanganannya.

"Makanya diumumkan. Ada berapa jumlah orang setiap hari yang sembuh, yang sakit, yang meninggal. Yang meninggal datanya kan dari rumah sakit, jadi alur itu pasti ada," terang Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Diakui Kang Emil, pengumuman hasil tes swab individu harus didahului dengan kesepakatan dengan individu yang bersangkutan. Namun begitu, kata Kang Emil, khusus tokoh publik yang memiliki pengaruh berkewajiban memberikan informasi secara terbuka jika dinyatakan positif COVID-19.

"Kalau dia tokoh publik punya kewajiban (membuka informasi). Kalau bukan tokoh publik memang tidak ada pengaruh besar, tapi kalau tokoh publik, maka ada ratusan mungkin ribuan orang yang pernah berinteraksi harus mewaspadai," jelasnya.

"Tanpa informasi itu, maka ada ancaman bagi epidemologi atau istilahnya potensi super super gede," sambung Kang Emil menegaskan.

(baca juga: Prihatin dengan Kegaduhan Habib Rizieq, Habib Se-Jabar Serukan Kedamaian demi Keutuhan NKRI )

Disinggung mengenai upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dalam menyikapi polemik tersebut, Kang Emil menyebut, hal itu merupakan kewenangan skala lokal.

"Selama masih bisa ditangani oleh Satgas kota/kabupaten, itu kewenangannya. Menjadi tugas provinsi pada saat level lokalnya tidak sanggup mengurusi," katanya.
(end)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)