Ragukan Bima Arya Cabut Laporan, Kapolda Jabar Sebut Kasus di RS Ummi Pidana Murni
Senin, 30 November 2020 - 11:27 WIB
loading...
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) menyatakan, kasus RS Ummi Bogor sebagai delik pidana murni. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri meragukan kabar pencabutan laporan kepolisian terhadap Rumah Sakit Ummi oleh Wali Kota Bogor , Bima Arya Sugiarto.
"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," ujar Dofiri di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah COVID-19 seperti yang tercantum dalam laporan Bima Arya sebagai delik pidana murni.
(baca juga: Jokowi Kecewa Berat Penanganan COVID-19 di Indonesia Memburuk , Habib Rizieq Kabur, Polisi Tunggu Keterangan Pihak RS UMMI Bogor )
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," tegas Dofiri.
"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," ujar Dofiri di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah COVID-19 seperti yang tercantum dalam laporan Bima Arya sebagai delik pidana murni.
(baca juga: Jokowi Kecewa Berat Penanganan COVID-19 di Indonesia Memburuk , Habib Rizieq Kabur, Polisi Tunggu Keterangan Pihak RS UMMI Bogor )
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," tegas Dofiri.
Lihat Juga :